HAPPY NEW YEAR

Marak Penggunaan Tiang Listrik untuk Kabel WiFi, PLN Rembang Buka Suara

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Feb 2026 16:59 0 150 Supriyanto

​REMBANG – Mondes.co.id | Pemandangan tidak beraturan kabel internet atau WiFi yang menumpang di tiang-tiang infrastruktur Perusahaan Listrik Negara (PLN), kini tengah menjadi sorotan tajam.

Pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rembang, menyatakan sikap tegas terkait banyaknya provider internet yang memanfaatkan infrastruktur kelistrikan tanpa izin resmi.

​Manajer PLN ULP Rembang, Jati Kuncahyo, mengonfirmasi bahwa tiang PLN hanya digunakan untuk jaringan listrik, serta jaringan pendukung yang disesuaikan secara teknis.

Ia menegaskan bahwa secara regulasi, PLN tidak menjalin kerja sama dengan penyedia layanan internet manapun terkait pemanfaatan tiang listrik, kecuali dengan satu subholding perusahaan.

​”Untuk di wilayah Kabupaten Rembang, secara regulasi hanya diperbolehkan melalui PLN Icon Plus saja. Di luar itu, pemasangan kabel lain termasuk internet di tiang kami, termasuk ilegal,” terang Jati pada Jumat (13/2/2026).

​Penegasan ini dilakukan guna mengklarifikasi simpang siur di masyarakat mengenai legalitas kabel-kabel yang seringkali melintang tidak beraturan dan merusak estetika kota.

Selain itu, fokus utama PLN adalah mengenai aspek keselamatan, lantaran dinilai membahayakan warga.

Kabel internet dipasang secara asal-asalan pada tiang listrik tegangan menengah maupun rendah.

Hal itu memiliki resiko tinggi, baik bagi teknisi lapangan maupun masyarakat umum.

​Menindaklanjuti banyaknya kabel WiFi ilegal ini, tidak akan dibiarkan begitu saja.

PLN ULP Rembang saat ini tengah berkoordinasi dengan PLN Icon Plus untuk permintaan pemetakan titik-titik lokasi yang memiliki tingkat kepadatan kabel ilegal tertinggi untuk segera dilakukan tindakan lapangan.

BACA JUGA :  Nasib R5 Lulusan PPG Prajabatan di Pati, Simak Penjelasan Berikut

​”Untuk penertiban yang ilegal, kami terus berkoordinasi dengan PLN Icon Plus, guna menentukan langkah lebih lanjut. Tindakan tegas akan diambil bagi vendor atau provider yang nekat mencantolkan kabelnya tanpa prosedur yang sah,” tambah Jati.

​Beberapa potensi bahaya yang diidentifikasi, meliputi beban berlebih dan gesekan antar kabel dapat memicu hubung singkat.

Kemudian, kabel internet yang terlalu dekat dengan kabel tegangan menengah, dapat teraliri listrik (induksi) yang membahayakan masyarakat.

Tiang listrik memiliki batas beban tarik tertentu, sehingga penambahan beban puluhan kabel internet dapat mengakibatkan tiang miring atau roboh saat cuaca ekstrem.

​Menyikapi hal ini, PLN ULP Rembang berkomitmen untuk terus turun ke masyarakat, guna memberikan pemahaman.

Edukasi ini diharapkan dapat membuat warga lebih selektif dalam memilih layanan internet.

​”Kami akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi keselamatan kelistrikan, supaya masyarakat sadar akan potensi bahaya ketika menggunakan tiang listrik secara ilegal,” pungkas Jati.

​Pihak PLN mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya aktivitas pemasangan kabel mencurigakan pada tiang listrik yang tidak memiliki atribut resmi.

Ini demi menjaga keandalan pasokan listrik dan keselamatan bersama di wilayah Kabupaten Rembang.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini