Foto: Kantor Kepala Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan,Trenggalek (Mondes/Her) TRENGGALEK – Mondes.co.id | Menanggapi dugaan penipuan yang dilakukan salah satu oknum perangkatnya, Kepala Desa Jatripahu, Kecamatan Karangan, Trenggalek, Slamet Riyadi bereaksi keras.
Pasalnya, peristiwa tersebut saat ini tengah menjadi isu ramai di tengah masyarakat.
Dikhawatirkan, ketika dibiarkan, bisa merebak dan berpotensi mengganggu pelaksanaan layanan ataupun suasana kerja di lingkungan pemerintah desa (Pemdes) setempat.
“Secara tegas, saya sampaikan jika tidak mengetahui dugaan peristiwa dimaksud, apalagi kok memerintahkan,” tegas Slamet saat dikonfirmasi Mondes.co.id melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juni 2026.
Bahkan, dirinya mengaku baru mengetahui kejadian itu dari informasi yang disampaikan oleh wartawan dalam klarifikasi yang telah dilakukan.
Ia mengaku, sudah beberapa waktu terakhir banyak kegiatan yang dilakukan, sehingga tidak mengikuti dinamika di daerah.
“Saya baru mengetahui ini (dugaan penipuan) dari klarifikasi tadi. Karena sejak beberapa waktu lalu, sepulang umroh terus sakit, sehingga tidak sempat mengikuti informasi di lapangan,” tandasnya.
Menurut Slamet, guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan di pusaran kasus tersebut, kepada pihak-pihak dipersilahkan untuk membuka ruang diskusi bersama.
Dengan tujuan mengetahui dan memperjelas posisi, maupun sejauh mana peran dari para terduga jikalau memang ada beberapa orang.
Sehingga diharapkan, jangan sampai tindakan inisiatif personal dikaitkan orang lain, demi mengamankan diri.
Atau dijadikan alat politisasi menjatuhkan nama baik pihak tertentu.
“Agar tidak melebar kemana-mana serta menjadi isu liar di tengah publik. Termasuk, pelaku sebenarnya itu siapa dan jelas perannya,” pungkas Slamet.
Diketahui sebelumnya, ER (30) seorang perempuan warga Dusun Ngegong, Desa Jatripahu mengaku telah menjadi korban penipuan oknum perangkat desanya.
Karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan (oknum perangkat desa), kemudian ER membawa kasus yang merugikannya hingga puluhan juta rupiah itu ke ranah hukum.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar