PATI-Mondes.co.id| Mulai Senin 6 Desember 2021, Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Pati menempati Gedung Satpas yang baru di Jalan AKBP Agil Kusumadya Pati.
Masyarakat atau pemohon SIM dapat mengurus di kantor tersebut.
Sementara, Kasat Lantas Polres Pati Adis Dani Darta, melalui Baur SIM, Bripka Hery Prayitno menjelaskan, gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) ini dikhususkan untuk pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan.
“Gedung baru ini tentu mempunyai fasilitas sangat memadai dan representatif. Mulai dari Pojok Baca, Loket BRI, Pojok Bermain Anak hingga Ruang Laktasi. Dan sekarang untuk masuk ke Satpas ini harus memakai barkode,” terang Baur SIM Bripka Hery Prayitno. Senin (06/12/2021).
Hery menegaskan, bagi yang tidak berkepentingan, lanjutnya, tidak diperkenankan masuk. Hal ini guna menjaga kenyamanan bagi para pemohon.
“Apalagi Calo sudah tidak boleh ada sama sekali. Yang ada adalah masyarakat selaku pemohon SIM itu sendiri,” tegasnya.
Gedung Satpas ini, juga dilengkapi area uji praktek baik untuk kendaraan roda 2 (sepeda motor) maupun roda empat (mobil).
“Semua sudah di sini dan telah sesuai ketentuan berdasarkan Perkap maupun Perpol yang ada”, ungkapnya.
Namun demikian, tambah dia, untuk tes kesehatan masih berada di Jalan Pangeran Diponegoro Pati, di Klinik Pratama Bhayangkari Dokkes. Sedangkan tes psikologi di Jalan Tentara Pelajar Pati.
Pihaknya menghimbau, masyarakat hati – hati dalam berkendara dan harus menaati peraturan serta rambu – rambu lalu lintas.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru silahkan datang ke Satpas Pati. Senin hingga Kamis dilayani mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan Jumat – Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat tidak usah bingung lagi, alamat pun sudah ada di google map,” pungkasnya.
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar