Rumah Warga Pundenrejo Dirobohkan Lagi oleh PT LPI, Kronologi Mencekam

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Mei 2025 17:46 0 300 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Penggusuran rumah warga kembali terjadi hari ini, Rabu, 7 Mei 2025 di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Pihak yang melakukan penggusuran tersebut merupakan pihak PT Laju Perdana Indah (LPI).

Diketahui, terdapat dua rumah petani yang dirobohkan, lokasinya di Jalan Pati-Jepara. Kejadian berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

Mulanya, warga beraktivitas di pagi hari, tiba-tiba datanglah 50 orang dari PT LPI menaiki dua unit truk.

Kedatangan mereka sempat dihalangi oleh warga setempat. Namun, petani justru menjadi korban kekerasan.

“Salah satu petani Pundenrejo didorong oleh pegawai PT LPI hingga jatuh tersungkur ke tanah, salah satu petani juga hampir diseret ke atas truk milik PT LPI, indikasinya mereka akan melakukan tindakan kekerasan,” tulis laporan dari tim advokasi petani Desa Pundenrejo pada press rilisnya.

“Petani perempuan mengalami tindakan intimidasi oleh orang-orang tidak dikenal. Sementara, petani yang merupakan pemilik rumah mengalami trauma, menangis melihat tindakan arogansi,” lanjutnya.

Menurut Tim Hukum petani, Dika, warga setempat lalu mengadukan tindakan tersebut kepada pemerintah daerah (Pemda), dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

“Warga siang ini sudah ada di depan Kantor Bupati Pati untuk mengadu,” jelas tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ketika dikonfirmasi Mondes.co.id sore ini.

Sebelumnya, tindakan pengrusakan pernah terjadi pada 13 Maret lalu. Sebanyak ratusan orang dengan enam truk merobohkan pokso perjuangan petani, yakni Joglo Juang.

Lebih lanjut, pada 23 April, terjadi pula perobohan rumah warga yang merupakan seorang petani di Desa Pundenrejo.

BACA JUGA :  Pecah, Pertama Kali Ada CFD di Gabus

Akibat dari itu, Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) mengutuk tindakan penggusuran semena-mena itu.

“Menuntut kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati Pati untuk segera menindak tegas tindakan perobohan atau penggusuran secara paksa dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah. Kedua, menuntut kepada Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Pati untuk Segera menindak secara hukum Penggusuran, perobohan rumah secara paksa,” tulis pernyataan sikap Germapun.

“Ketiga, menuntut kepada Menteri ATR/BPB RI untuk segera melakukan tindakan penyelesaian konflik agraria antara petani Pundenrejo melawan PT Laju Perdana Indah dan segera memasukkan tanah eks HGB PT LPI atau lahan perjuangan petani Pundenrejo ke dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dan, keempat, menuntut kepada Komnas HAM RI untuk kembali menindak PT LPI yang telah melanggar Hak Asasi Manusia,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini