PATI – Mondes.co.id | Fenomena Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati, menuai pro dan kontra warga Kabupaten Pati.
Terlepas dari itu, faktanya kebanyakan dari PKL yang menjajakan dagangan di zona merah tersebut, bukan berasal dari kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani. Melainkan dari kabupaten tetangga.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, jika Alun-alun Pati merupakan kawasan zona merah sesuai Perda nomor 13 tahun 2014, sehingga harus steril dari PKL.
“Rata-rata ini PKL (di Alun-alun Pati) yang mencoba-coba (berjualan) dari Kudus dan dari luar Kabupaten Pati,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).
Guna menghindari patroli personel Satpol PP Pati, banyak dari PKL ini yang menggunakan sepeda motor dimodifikasi sedemikian rupa untuk berdagang.
Sehingga ketika petugas datang, mereka segera tancap gas meninggalkan kawasan tersebut. Namun jika dirasa aman, PKL dablek ini bakal kembali ke lokasi.
“Modusnya memakai sepeda motor, jadi kalau ada petugas mereka pergi, petugas pulang mereka kembali lagi,” ungkap Sugiyono.
Sugiyono menuturkan, sterilisasi Alun-alun Simpang Lima Pati dari PKL, dilakukan atas petunjuk Bupati Pati Sudewo.
“Kami sudah matur beliau (Bupati Sudewo) dan beliau menyampaikan tertibkan. Jadi simpang lima ini adalah pusat kota, estetika harus dijaga,” sebutnya.
Dengan begitu, kawasan ini akan lebih nyaman untuk warga Pati menikmati suasana kota.
“Jadi perintah beliau tertibkan, jadi kita jalankan. Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) ini zona merah. Sehingga publik bisa menikmati kawasan ini,” lanjut Sugiyono.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati tak akan memberi toleransi bagi pedagang kaki lima (PKL) nakal yang nekat berjualan di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati.
Jika masih dablek menjajakan dagangan di jantung Kota Pati, petugas penegak peraturan daerah (Perda) tak akan sungkan untuk menyita barang PKL dengan durasi waktu yang cukup lama.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengungkapkan, petugas berhak untuk mengamankan barang sitaan selama 12 hari lamanya merujuk Perda.
Namun khusus untuk masa-masa ini, pihaknya bakal bersikap tegas dengan memberikan durasi yang lebih lama untuk barang sitaan PKL di Alun-alun Simpang Lima Pati.
“Kalau ada akan kami tindak dan akan kami sita. Dalam Perda disita dalam 12 hari. Bagi ini yang kena penindakan akan kami sita 20 hari lamanya,” ungkapnya.
Langkah tegas tersebut bukan tanpa alasan. Mengingat, selama ini Satpol PP Pati sudah bersikap humanis, menyita dengan tempo yang cukup singkat.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar