PA Segera Tindak Lanjuti Dugaan Akta Cerai Palsu, Kuasa Hukum Ujok Laporkan Pembuat Akta Palsu ke Polisi

waktu baca 3 menit
Rabu, 7 Apr 2021 16:06 0 323 mondes

PATI-Mondes.co.id| Pengadilan Agama (PA) Negeri Pati akan menindak lanjuti ke ranah hukum persoalan dugaan penerbitan Akta Cerai palsu dengan Nomor 1914/AC/2021/PA.Pt.

Hal itu dilakukan karena dianggap mencederai institusi dan mencemarkan nama baik Pengadlan Agama (PA) Negeri Pati dalam melakukan penanganan perkara perceraian.

Juru Bicara Hakim PA Drs Sutiyo kepada wartawan Kamis (2/4/2021) mengatakan, dugaan adanya Akta cerai yang dianggap tidak asli itu terbukti dengan adanya Nomor surat registrasi perkara per 23 Maret 2021 baru mencapai 869, sementara dalam surat itu sudah mencapai 1914.

“Selain nomor registrasi perkara, untuk pejabat yang disebutkan juga tidak sesuai. Di PA sudah tidak ada lagi Wakil Panitera sejak 2 tahun lalu, namun dalam surat itu disebutkan wakil panitera, dan nama pejabat yang disebutkan juga sudah tidak ada,” ujarnya.

Akta cerai palsu diterbitkan pada Senin 22 Meret 2021, dan berdasarkan penetapan pengadilan agama pati Nomor 1716/Pati.6/2021/PA.Pt, tanggal 30 Januari 2021, dianggap mempunyai kekuatan hukum tetap adanya perceraian atas nama Ujok Budiyanto (UJ) warga Kecamatan Winong yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa dan MT warga Kecamatan Kayen, sementara dari gugatan yang dilakukan Oleh MT baru mendapat putusan perceraian dari PA pada Rabu 31 Maret 2021.

“Pengadilan Tidak tahu soal itu, setahunya ketika ada kroscek dari KUA setempat soal keasliannya, karena ketika kita cek untuk nomor perkaranya tidak sesuai, dan kemungkinan surat itu diterbitkan oleh orang dari luar PA yang paham soal seluk beluk tentang PA,” imbuhnya.

Secara institusi, Lanjut Sutiyo, pihaknya akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib, karena ini menyangkut pencemaran nama baik, apalagi untuk bukti yang akan dilaporkan juga sudah ada.

BACA JUGA :  Jajaran Polres Pati Gencarkan Razia Premanisme dan Pungli

“Kita akan siapkan data-datanya dulu untuk melaporkan, karena jangan sampai ada korban-korban lain yang sama, ini kita tindak lanjuti lantaran sudah merugikan instansi kami,” tegasnya.

Sementara, Ujok Budiyanto melalui Penasehat Hukumnya Bowo Setyadi S.H mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan (W) yang memberikan Akta Cerai palsu tersebut ke Polres Pati.

“Klien kami sebagai korban penipuan oleh seseorang berinisial (W), akta cerai yang di berikan diduga palsu,” terang Bowo, pada, Rabu (7/4/2021) siang.

Lebih lanjut, Bowo Setyadi S.H menegaskan, kejadian ini bermula saat klien kami ingin melaksanakan proses perceraian. Segala persyaratan sudah dipenuhi, dari Surat Nikah, KK, KTP hingga administrasi yang di bayarkan sebesar 4 juta rupiah guna urus perceraiannya. Namun disaat proses pernikahan mau berjalan, tiba-tiba penghulu tidak mau melanjutkan, lantaran akta cerai yang di sodorkan diduga palsu.

“Kejadian ini yang membuat klien kami merasa dirugikan secara materiil dan non materiil, dirinya merasa di tipu mentah-mentah, saat itu (W) menjanjikan kemudahan proses perceraian, dengan alasan tersebut, klien kami diminta (W) membayar 4 juta rupiah,” tegas Bowo.

(AS/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini