16 Tahun Buron, Mantan Kepala PD BPR BKK Dukuhseti Ditangkap Tim Intel Kejaksaan

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Apr 2021 17:12 0 483 mondes

PATI-Mondes.co.id| Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PD BPR BKK Dukuhseti yang kabur 16 tahun lalu. Akhirnya tertangkap oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.

Mantan Kepala PD BPR BKK Dukuhseti, Hendro adalah warga Desa Keboromo Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap di rumah istrinya, yang mana sebelumnya Hendro bertempat tinggal Desa Kenanti RT 5/3 Kecamatan Dukuhseti.

Sementara, Kepala Kejari Pati Mahmudi dalam konferensi pers mengatakan, Hendro tersandung perkara Tahun 2006 atas kasus Tipikor yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA), hanya saja pelaku kabur keluar jawa, namun setelah tim kejaksaan minta bantuan kepada MC Kejaksaan Agung  pada  Tahun 2020, tim Kejaksaan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pati, sehingga langsung dilakukan eksekusi.

“Pelaku kabur sudah lama di luar jawa, dan baru pulang satu bulan, dari informasi yang kita dapatkan, pihaknya langsung melakukan eksekusi,” terang Mahmudi, pada Kamis (8/7/2021) petang.

Lanjut Kajari, pelaku digelandang dari rumahnya oleh tim intel dari Kejari Pati, lalu dibawa ke Kantor Kejari Pati sekitar Pukul 17.00 WIB, dengan didampingi oleh istrinya.

Sebelumnya, pelaku Hendro merupakan Kepala PD BPR BKK Dukuhseti Pati, pada Tahun 1998 hingga Tahun 1999, namun yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalurkan kredit yang tidak sesuai prosedur dengan mengatasnamakan orang lain. Sehingga merugikan PD BPR BKK Pati sebesar Rp 200 juta.

“Perkara ini sudah inkracht, namun kami akan menunggu perintah dari Kejagung melalui MC (Monitoring Center) dan Kejati, tentang buronan yang kabur yang ditangani Tim Tabur langsung diperintahkan Jam Intel dari MC Kejagung dan Kejati,” tegasnya.

BACA JUGA :  Muncul Konten Provokasi Usai Pengeroyokan Pemilik Rental Mobil, Netizen Meradang

Berdasarkan Putusan PN pada 27 April 2005, pelaku dinyatakan bersalah, Putusan Pengadilan Tinggi tanggal 4 Agustus 2005 dan Putusan Kasasi MA tanggal 28 Juli 2006. Ia terbukti melanggar pasal 1 ayat 1, subsider sub a juncto pasal 34 UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 3A ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Dari Putusan MA, pelaku terancam maksimal 12 Tahun kurungan, selain Hendro yang sebelumnya kabur, masih ada lagi yakni KSM warga Sarirejo Kecamatan Pati, dan AA Warga Kutoharja Kecamatan Pati,” tandasnya.

(AS/Mondes)


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini