Warga Karangsari Bertemu BPN Pati, Berharap Tanah Nenek Moyang Bisa Kembali Dikelola Petani

waktu baca 3 menit
Senin, 29 Jun 2026 16:21 0 118 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Puluhan petani asal Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

BHAYANGKARA 80

Mereka menyampaikan keluhan terkait persoalan lahan seluas 170,4 hektare yang diklaim milik nenek moyang dan dikuasai oleh oknum perusahaan sektor perkebunan, agar dikembalikan kepada petani.

Sebagai informasi, massa datang dengan mengendarai truk dari Kecamatan Cluwak ke gedung DPRD Kabupaten Pati.

Mereka tiba di Kantor DPRD Kabupaten Pati sekira pukul 09.00 WIB.

Massa langsung diterima oleh DPRD Kabupaten Pati.

Hanya saja, jalannya audiensi sempat molor sampai 1 jam.

Audiensi baru dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 13.00 WIB.

Perwakilan petani Desa Karangsari, Khoirul Abidin, menjelaskan bahwa nenek moyang mereka telah memperjuangkan tanah itu selama seabad lebih, namun kini dikuasai oleh oknum perusahaan.

“Kami petani Karangsari sekian lama kami di sini meneruskan perjuangan kepada nenek moyang kami. Lebih dari satu abad nenek moyang kami berjuang untuk mempertahankan tanah yang intinya bisa dimanfaatkan, bisa digarap bisa digunakan untuk kemakmuran kesejahteraan masyarakat,” kata Khoirul ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Pati, Senin, 29 Juni 2026.

Bahkan, kini rakyat tidak lagi bisa merasakan kebermanfaatan lahan tersebut.

“Namun ternyata berabad-abad perjuangan belum selesai, sampai saat ini tanah Karangsari, yang tadi milik nenek moyang, dengan berjalan masa tanah itu dikuasai oleh oknum-oknum pihak tertentu, rakyat tidak pernah merasakan memanfaatkan tanah tersebut,”sambungnya.

Khoirul mengatakan, tanah yang dipersoalkan seluas 170,4 hektare.

Menurutnya, masa kelola tanah oleh salah satu perusahaan bidang perkebunan, selesai per 31 Desember 2025 lalu.

BACA JUGA :  Pendaftaran Budiyono-Novi Sah Diterima KPU Pati

“Seluas 170,4 hektare. Ini masa Hak Guna Usaha (HGU) per 31 Desember 2025. Mestinya tanah tersebut kemudian bisa kita manfaatkan bisa kita garap untuk kemakmuran petani Karangsari,” terang dia.

Khoirul justru bertanya-tanya karena tanah yang berstatus HGU dikelola oleh perusahaan perkebunan, kini berubah menjadi sertifikat hak milik atau SHM.

Menurutnya, perubahan tersebut menyalahi aturan.

“HGU habis mestinya kembali ke negara. Dari negara kepada masyarakat setempat. Namun kenyataan berbeda, ketika melihat SHM bermunculan prosesnya seperti apa, SHM apa itu. Ketika melihat masa membuat sertifikat tidak ada 24 jam bisa selesai,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar tanah itu bisa kembali kepada rakyat.

Sehingga, petani bisa mengolah dan menggunakan lahan tersebut, demi kesejahteraan rakyat setempat.

“Di sini kami rakyat Karangsari ini berharap kepada Bapak Dewan untuk bisa menjadi jembatan kami, bersama-sama untuk memperhatikan rakyat Karangsari karena rakyat Karangsari ini butuh lahan, butuh makan, butuh menyekolahkan anaknya, namun tanah yang luas milik rakyat ini diambil orang begitu saja,” ujarnya.

Warga lainnya, Karmin, mempertanyakan terkait perubahan tanah berstatus hak guna usaha (HGU) menjadi SHM.

Menurutnya, perubahan tersebut cacat hukum.

“Ketika tanah HGU masih berjalan sepegang HBU adalah perusahaan milik PT si A orang Semarang dan mana saja, apakah boleh tanah HBU ujuk-ujuk dijual, karena HGU milik negara ini menjadi SHM,” terangnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Pati, Bayu Indarto, menjelaskan bahwa keluhan dari petani akan disampaikan kepada pimpinan.

Sebab, pimpinan dari BPN Pati berhalangan hadir karena sedang sakit.

“Tentunya bahwa ini nanti akan kami tindak lanjuti akan kami sampaikan rapat ini kepada pimpinan, tentunya terkait pemeriksaan data-data proses membuat alur dan jawaban kalau ada rapat lanjutan,” jelas Budi.

BACA JUGA :  ​Kodim 0720 Rembang Bangun Tiga Dapur Makan Bergizi Gratis

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini