PATI – Mondes.co.id | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati mewanti-wanti perusahaan di Pati agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.
Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto menegaskan, agar THR sudah disalurkan paling lambat satu pekan sebelum Hari Raya Idulfitri, dan tidak boleh dilakukan secara dicicil.
“THR merupakan kewajiban bagi perusahaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, atau memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Berkenaan itu, seluruh perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat pada Senin (24/3/2025).
“Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku guna melindungi hak-hak pekerja,” imbuh dia.
Bambang Agus Yunianto mengungkapkan, instruksi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bambang Agus Yunianto mengingatkan, jika pembayaran THR kepada karyawan tidak boleh diangsur alias cicil.
Tujuannya adalah untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Lebaran.
Dirinya juga menegaskan, jika ditemukan permasalahan terkait pembayaran THR, Disnaker Pati telah menyiapkan posko pengaduan untuk melindungi hak-hak pekerja atau buruh di Kabupaten Pati.
“Kami siap menerima pengaduan dan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar,” jelas dia.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar