Foto: Ketua DPD Golkar Pati, Endah Sri Wahyuningati saat diwawancarai awak media (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) masih belum berjalan.
PAW ini masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar.
PAW untuk menggantikan kursi yang ditinggal almarhum Riyanto.
Sebagaimana diketahui, Riyanto merupakan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati meninggal dunia pada April 2026 lalu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, mengatakan pihaknya telah mengajukan proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Pati ke DPP Partai Golkar.
Pengajuan tersebut kini masih diproses.
“Sudah mengajukan PAW. Saya lupa persisnya, pokoknya setelah 40 harinya almarhum. Sudah diproses,” terangnya.
Ia menjelaskan, setelah proses pengajuan PAW, nantinya turun rekomendasi dari DPP Golkar.
Setelah itu, proses PAW baru diusulkan ke DPRD Kabupaten Pati.
“Usulan kami sesuai aturan tidak boleh menyebut nama, tetapi urutan kedua (suara terbanyak kedua). Sesuai aturan dari kita mengajukan, dari DPP turun rekomendasi, baru itu usulan ke DPRD,” terangnya.
Meskipun demikian, dirinya belum mengetahui kapan rekomendasi dari DPP Golkar turun.
Ia menegaskan bahwa proses PAW ini harus dilalui sesuai aturan partai maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Itu ranahnya DPP. Kepingin saya tidak lama, tetapi pertimbangan, penilaian hak sepenuhnya ada di DPP. Yang penting kami sudah melewati proses dulu aturan dari KPU dan juga aturan di organisasi kami,” ucap politisi dengan sapaan Mbak Ning.
Pihaknya pun berharap proses pergantian dapat berjalan secara semestinya.
Sehingga penggantinya diharapkan bisa berkontribusi untuk partai berlambang beringin itu.
“Pastinya harus bisa berbuat dan berjuang lebih baik, mempertahankan bahkan bisa menambah suara, nanti dibahas lagi. Harus mempertimbangkan dan mengatur terbaik dan memberikan kontribusi maksimal untuk Golkar,” pungkasnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar