Tokoh Masyarakat Pati Bersatu Tegaskan Perjuangan Tak Pernah Mati

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Nov 2025 16:58 0 418 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Teguh Istianto dan Supriyono ‘Botok’ yang kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah, menyampaikan surat terbuka kepada rekan-rekannya dan masyarakat Pati.

DBHCHT TRENGGALEK

Dalam surat bertajuk ‘Himbauan Perjuangan’ bertanggal 2 November 2025, keduanya menyerukan agar perjuangan rakyat tetap berjalan secara damai dan terkoordinasi, meski para pemimpinnya sedang menghadapi proses hukum.

“Jangan patah semangat dalam berjuang. Perkuat persaudaraan, persatuan, dan tetap solid untuk semua rekan pejuang,” tulis keduanya dalam surat yang ditandatangani langsung dari tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).

Surat ini menjadi bentuk komunikasi pertama dari dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), setelah keduanya diamankan polisi usai aksi blokade jalur Pantai Utara (Pantura) Juwana–Pati beberapa waktu lalu.

Dalam aksinya, massa menuntut kejelasan hasil sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo, yang berujung pada keputusan untuk tidak memberikan rekomendasi pemakzulan.

Kepada para pendukung, Botok dan Teguh juga mengingatkan agar tidak terpancing emosi maupun melakukan tindakan anarkistis.

“Jangan melakukan perlawanan fisik kepada aparat kepolisian. Jangan melakukan tindakan-tindakan tanpa koordinasi,” tegas mereka.

Kuasa Hukum AMPB, Nimerodin Gulo membenarkan keaslian surat tersebut.

Ia mengatakan, surat itu diserahkan langsung oleh Botok dan Teguh saat proses pendampingan hukum pada Minggu, 2 November 2025.

“Surat Mas Botok diserahkan ke kita dan sudah diberikan ke pihak keluarga. Aliansi tetap berjalan, tetap memperjuangkan solidaritas dan keadilan untuk Pati,” ujarnya, Senin, 3 November 2025.

BACA JUGA :  Konsumsi Energi Momen Hari Raya Tinggi, Pertamina Jateng Pastikan Tercukupi

Dalam surat itu, Botok dan Teguh juga menyinggung dugaan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.

Mereka menilai, penahanan terhadap aktivis hanya karena aksi protes damai, merupakan bentuk pembungkaman aspirasi masyarakat.

“Perjuangan tidak akan pernah mati, tapi terus hidup sampai kemenangan,” tulis keduanya menutup suratnya.

Pihak kepolisian menahan keduanya dengan dugaan pelanggaran pidana karena aksi blokade jalan.

Sebelumnya, ribuan massa AMPB sempat memadati Alun-alun Simpang Lima Pati untuk mengawal sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati.

Aksi berubah panas setelah hasil sidang tidak sesuai tuntutan mereka.

Penahanan dua tokoh AMPB ini memantik gelombang simpati dari sejumlah kalangan di Pati.

Banyak pihak menilai langkah hukum terhadap aktivis tersebut berpotensi memicu eskalasi sosial.

Mengingat, isu pemakzulan Bupati Sudewo sudah sejak awal sarat dengan kontroversi dan tarik-menarik kepentingan politik di daerah.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini