Foto: Tuntutan warga saat mendemo Ponpes Ndholo Kusumo Pati (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama mengungkap perkembangan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Polresta Pati menggelar konferensi pers dengan dihadiri awak media di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pati, kemarin.
Ia menerangkan bahwa kasus tersebut sudah diterima kepolisian pada Juli 2024, yang mana kasusnya diduga terjadi sejak 2020.
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Laporan polisi pada Juli 2024, dugaan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual. Berturut-turut sejak Februari 2020 sampai Januari 2024,” ungkapnya.
Diketahui, korban kekerasan seksual pada waktu kejadian berumur 15 tahun, berinisial FA.
Sedangkan, pihak terlapor yakni Ashari sang kiai yang mengajar di Ponpes Ndholo Kusumo.
Polresta Pati secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, maupun saksi.
Lantaran korban di bawah umur, Polresta Pati menggandeng Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati untuk memeriksa kasus ini.
“Korban inisial FA, kejadian saat usia 15 tahun pada 2020. Terlapor Ashari bin Karsanah. Satreskrim melakukan pemeriksaan saksi, pengasuh, santri, dan orang tua korban, tentunya semua yang kita lakukan karena di bawah umur melibatkan Dinas Sosial untuk mendampingi anak memberikan keterangan,” terangnya.
Bukti-bukti di antaranya handphone Vivo G 35, pakaian, pakaian dalam serta atribut yang dikenakan korban.
Bukti itu sudah dikumpulkan pada November 2024 lalu.
Polresta Pati sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan keterangan dari sejumlah pihak.
Pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026, namun pelaku belum ditahan karena alasan tertentu.
“Penyidik melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan tersangka agar hadir. Kita masih menunggu yang bersangkutan, pelaku belum ditahan, ditangkap dulu,” katanya.
Ia mengajak agar publik bersabar dan setiap kali mendapat informasi tentang keberadaan tersangka dapat menghubungi Polresta Pati.
Pasalnya, sejauh ini Polresta Pati mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Kita komitmen kasus cepat selesai, kita kedepankan azas kehati-hatian, profesionalitas, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Memang sebelum penangkapan diwajibkan sebelum penangkapan terkait hak asasi,” paparnya.
Perlu diketahui, korban yang sudah melapor sebelumnya ada 5 orang, sedangkan ada 3 korban yang mencabut laporan.
Ia menegaskan, meski laporan ditarik, tetapi kasus penyidikan tetap berlanjut.
“Jangan khawatir kekerasan seksual ini kalau ada pencabutan laporan, tak mengendurkan penyidikan. Ini delik umum bukan delik aduan, tidak ada perkara berhenti,” ujarnya.
Siapapun yang bersedia melapor atas tindak kekerasan seksual itu, maka identitas pelapor dilindungi.
Polresta Pati akan menjamin keamanan identitas pelapor, baik korban ataupun saksi.
“Kami imbau korban yang belum melapor, dari masyarakat, tetangga, langsung mengarahkan ke Satreskrim, kita amankan identitas korban. Polri (Kepolisian Republik Indonesia) mengapresiasi dari pihak korban speak up kasus ini. Ini kasus yang luar biasa dan harus menjadi atensi penuh,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tersangka akan dikenakan Pasal 76E Juncto Undang-Undang (UU) Nomor 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kemudian, dikenakan Pasal 6C Juncto 15 Ayat 1E UU Republik Indonesia (RI) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar