SELAMAT IDUL FITRI

Tiga Jabatan Kadis di Jepara Kosong, Mana Saja ?

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jul 2024 12:07 0 424 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Beberapa kepala dinas (Kadis) di Kabupaten Jepara memasuki purna tugas. Ada tiga jabatan Kadis yang saat ini masih kosong dan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

KETUA PGRI PATI

Tiga posisi jabatan kepala dinas yang kosong yaitu Kepala Inspektorat Jepara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus).

Jabatan kosong tersebut menurutnya sudah terjadi sejak Bulan Januari lalu. Saat ini, mekanisme pendaftaran masih pada tahap pengusulan tim Panitia Seleksi (Pansel) kepada Kementerian Aparatur Sipil Negara (KASN).

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkab Jepara telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Plt Bakesbangpol diisi oleh Camat Jepara Subiyanto. Plt Kepala Diskarpus diisi oleh Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Jepara, yaitu Denny Hendarko. Kemudian Plt Kepala Inspektorat diisi oleh Muh Khafid yang merupakan Inspektur Pembantu di Inspektorat Jepara.

“Untuk Plt masa jabatannya tiga bulan dan bisa diperpanjang lagi maksimal dua kali periode masa jabatan,” ungkap Sridana Paminta, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Selasa (9/7/2024).

Saat ini, terdapat lima orang yang diusulkan untuk menjadi tim Pansel tersebut. Yaitu satu orang dari Assesor SDM Aparatur Ahli Utama BKD Provinsi Jawa Tengah, dua orang akademisi dari Universitas Sebelas Maret Solo, dan dua orang dari Pemkab Jepara.

“Untuk saat ini, tim yang disetujui baru yang dari BKD Provinsi Jawa Tengah, yang empat lainnya masih menunggu,” katanya.

Ia sendiri belum dapat memastikan kapan pengusulan empat anggota tim Pansel lainnya akan mendapat persetujuan dari KASN. Pengajuan tim pansel kepada KASN sendiri sudah disampaikan sejak Bulan Mei lalu.

BACA JUGA :  Tolak Keras Pabrik Semen di Kendeng, Warga: Banyak Ruginya!

Jika rekomendasi tersebut nantinya sudah mendapat rekomendasi dari KASN, maka akan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita belum tau kapan (tim pansel) akan mendapat rekomendasi semua, karena kita juga tidak bisa memastikan,” lanjutnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini