PASANG IKLAN DISINI

Sempat Ditolak Buruh, UMK Pati 2023 Sah Rp 2.107.697,11

waktu baca 1 menit
Kamis, 8 Des 2022 03:21 0 813 mondes

PATI – Mondes.co.id | Sempat ditolak oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Pati, terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2023, akhirnya pada Rabu 7 Desember 2022, disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Hal itu diumumkan Ganjar saat mengunjungi PT HWI di kecamatan Batangan, Pati. Di mana, nominal sebesar Rp 2.107.697,11 sah ditetapkan sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Pati.

Menurut Ganjar, pengesahan UMK itu sesuai Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022. Di mana kenaikan UMK di antara alfa 0,1 hingga 0,3.

“Peraturan Menteri Kemenaker Nomor 18/2022. Memperhatikan nilai alfa merupakan indeks tertentu, antara alfa 0,1 sampai 0,3. Memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, kabupaten/kota, serta alfa,” ucap Ganjar.

Ganjar kembali menegaskan, UMK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 untuk seluruh pekerja di Kabupaten Pati.

“Untuk pekerja yang satu tahun lebih dengan skala upah. UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2023,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya UMK Pati pada tahun 2022 ini sebesar Rp 1.968.339. Dengan demikian, UMK Pati 2023 naik sebesar Rp 139.358,44. (Dy/Dr)

Baca Juga:  Damkar Pati Kenalkan Bocah TK Antisipasi Bencana

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini