Foto: Pelaku pengrusakan warung kopi di Desa Plosojenar (Mondes/dok. Humas Polresta Pati) PATI – Mondes.co.id | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Jakenan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama yang terjadi di sebuah warung kopi di Desa Plosojenar, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.
Empat pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di warung kopi milik ABS (34) di Desa Plosojenar.
Korban sekaligus pelapor melaporkan aksi perusakan yang dilakukan sekelompok pemuda yang datang menggunakan sepeda motor.
Mereka diduga merusak sejumlah fasilitas warung sambil berteriak dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban maupun pengunjung.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang mengalami kerusakan, di antaranya kursi tempat duduk, galon air isi ulang, dan lampu penerangan teras.
Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp500 ribu.
Dalam proses penyelidikan, polisi meminta keterangan sejumlah saksi, yakni AMP (16) dan ESU (23) yang berada di lokasi saat kejadian.
Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo, mengatakan laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
“Begitu menerima pengaduan dari korban, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta barang bukti di lokasi kejadian,” ujar AKP Heru, ketika diminta konfirmasi awak media, Sabtu, 4 Juli 2026.
Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas empat terduga pelaku, yakni AP alias K (17), AZM (23), AFF alias S (16), dan EDS (19).
Pada Jumat ,3 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas lebih dahulu mengamankan AFF alias S (16) di kediamannya.
Selanjutnya, tiga terduga pelaku lainnya datang secara kooperatif ke Polsek Jakenan untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku. Satu orang kami amankan terlebih dahulu, kemudian tiga lainnya datang secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa galon air yang pecah, kursi kayu yang rusak, batu bata ringan, batu kali.
Kemudian, sebilah pedang sepanjang sekitar 70 sentimeter bergagang kayu, serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
AKP Heru menegaskan bahwa saat ini penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan, termasuk memeriksa korban, saksi-saksi, para terlapor, serta melengkapi administrasi penyidikan agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Heru.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Apabila mengetahui adanya tindak kriminal, aksi premanisme, maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), warga diminta segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Dengan menghubungi layanan tersebut, petugas dapat memberikan respons dan penanganan dengan cepat.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar