PASANG IKLAN DISINI

Sehari, Empat Parpol Serahkan Dokumen Bakal Caleg ke KPU Jepara

waktu baca 3 menit
Kamis, 11 Mei 2023 11:44 0 390 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Dalam waktu sehari, Kamis 11 Mei 2023, empat partai politik (parpol) di Kabupaten Jepara menyerahkan berkas pengajuan bakal calon anggota legislatif.

Diawali padal pukul 11.00 WIB, partai NasDem datang ke Kantor KPU dengan membawa 30 orang. Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Jepara Pratikno mengapresiasi sambutan yang meriah dari KPU.

“Suasana penyambutannya meriah. Kami hari ini mengajukan sebanyak 50 bakal calon anggota DPRD. Kami berharap Pemilu 2024 berjalan lancar dan KPU bisa meng-handle itu,” kata Pratikno.

Setelah Partai NasDem, tepat pukul 13.00 WIB, Partai Ummat tiba di kantor KPU Jepara. Dengan rombongan 10 orang, mereka mengajukan sebanyak 23 bakal calon anggota DPRD.

“Suasana penyambutan dari KPU ramah dan meriah. Suasana ruangannya juga sejuk dan nyaman. Kami mengajukan bakal calon dan yang paling banyak di Dapil 4,” kata Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Jepara Setiadi.

Pada pukul 14.30 WIB disusul, PDI Perjuangan dengan rombongan 70 orang diiringi barongsai dan delman tiba di halaman KPU Kabupaten Jepara. PDI Perjuangan menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara Andang Wahyu Triyanto mengatakan, partainya mengajukan 50 bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024.

“Hari ini serentak di semua tingkatan di seluruh Indonesia. Setelah ini, kami siap menerima informasi-informasi dari KPU dan melanjutkan tahapan pencalonan berikutnya,” kata Andang Wahyu Triyanto.

Terakhir, pada pukul 15.30 WIB, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tiba di Kantor KPU Jepara dengan rombongan 10 orang.

Baca Juga:  Sopir Angkot Diedukasi Keselamatan Berlalulintas

“Kami membawa pengurus DPD PSI Kabupaten Jepara untuk mengajukan 14 bakal calon anggota DPRD di lima dapil,” kata Ketua DPD PSI Kabupaten Jepara Albert Siahaan.

Dikatakan, PSI telah mengikuti peraturan KPU terkait pengajuan bakal calon DPRD.

“Proses yang kami ikuti sesuai peraturan ini menjadi acuan kami untuk mengikuti tahapan berikutnya, yaitu verifikasi administrasi dan seterusnya,” kata Albert Siahaan.

Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama anggota KPU, Siti Nurwakhidatun, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali dan semua jajaran sekretariat KPU menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD dari empat parpol tersebut. Kegiatan tersebut disaksikan anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Arifin.

Subchan Zuhri mengatakan, KPU mengacu pada peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Angota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dalam proses pengajuan bakal calon.

“Sebelumnya KPU sudah sangat intensif berkoordinasi dengan partai politik. Jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD ini akan ditutup pada 14 Mei 2023 pukul 23.59,” kata dia.

Anggota KPU Jepara Muhammadun mengatakan, sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengajukan bakal calon pada 8 Mei.

Sampai dengan hari ke-11, sudah ada lima parpol yang mengajukan bakal calon. Sebanyak 13 parpol lain akan mengajukan bakal calon pada 12,13, dan 14 Mei 2023. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini