Kades Suwaduk Diduga Tabrak Aturan Pengelolaan BLT Desa

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Mei 2021 11:09 0 1016 mondes

PATI-Mondes.co.id| Kepala Desa Suwaduk Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati Jawa Tengah, Juremi diduga menabrak aturan dalam pengelolaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mengalir dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Hal itu terbukti dalam pengelolaan ADD yang digunakan untuk BLT tahun 2020 sebanyak 164 penerima manfaat, namun di tahun 2021 dipangkas hingga tersisa 60 penerima manfaat.

Pemangkasan itu dilakukan dengan dalih sudah ada kesepakatan dari warga, sehingga Kepala Desa memanfaatkan anggaran itu untuk diprioritaskan pembangunan Infrakstruktur di tiga titik.

“Itu kemauan masyarakat sendiri, dan kami sudah melakukan Musyawarah Desa untuk pengalihan pembangunan 3 titik infrastruktur,” terang Juremi kepada wartawan kemarin.

Diketahui, Pemangkasan anggaran BLT yang mengalir dari DD sebenarnya tidak semua setuju, sebab warga Desa Suwaduk sendiri masih banyak yang mengharapkan bantuan BLT DD tersebut, apalagi dengan kondisi perekonomian yang sulit saat ini, lantaran masa pandemi Covid-19.

“Kalau alasan Kepala Desa adalah kesepakatan bersama dan itu permintaan warga, sangatlah tidak mungkin, karena logikanya dalam kondisi pandemi covid-19 ini semua serba sulit dan tentunya masyarakat butuh bantuan,” ungkap salah satu warga Suwaduk.

Ia juga meminta agar dicek di setiap warga penerima manfaat agar mengetahui kemauan warga, apakah itu ada kesepakatan atau tidak, karena bisa jadi langkah yang dilakukan oleh Kepala Desa itu hanya kepentingan individu saja, dan tidak berpikir ke kepentingan warga yang membutuhkan.

“Tanyakan saja pada masyarakat penerima manfaat dan berita acara Musdes apakah memang benar sudah dilaksanakan apa belum,” tutupnya.

Baca Juga:  Tega! Mantan Kades Bakalan Bacok Mantan Istri dan Iparnya

(Doni/Hdr/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini