Foto: NI (35) pelaku dugaan pencurian di wilayah Sukolilo (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Pria berinisial NI (35) harus berurusan dengan polisi gara-gara melancarkan ulahnya mencuri di rumah warga.
Aksi ini tepatnya terjadi di Dukuh Gadu, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Sebelum digelandang ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sukolilo, pria tak beruntung itu dihajar massa lebih dulu.
NI sebelumnya, kepergok bersembunyi di kamar korban yang barangnya hendak dicuri.
Makin apes, karena NI tidak berhasil menggasak apa-apa dari aksi nekatnya.
Ia pun harus mempertanggungjawabkan tindakannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepolisian Sektor (Polsek) Sukolilo lantas bertindak berdasarkan aduan dari korban alias pemilik rumah.
Kronologi pencurian ini bermula pada Minggu, 7 Juni 2026 sore pukul 17.30 WIB.
NI masuk kediaman pasangan suami istri Zahroni dan Azizah lewat jendela, setelah mencoba memasuki rumah lewat pintu, tetapi pintu dikunci.
Lalu ia masuk ke salah satu kamar.
Merasa panik karena belum paham situasi dalam rumah, ia pun memutuskan bersembunyi di bawah kolong tempat tidur karena ada tanda-tanda orang yang mendekat.
Pemilik rumah, Zahroni menemukan keberadaan pencuri itu.
Ia pun membawanya ke luar rumah hingga terjadi kehebohan di teras.
Warga yang bersimpati, turut datang untuk memberikan tinjuan dan sepakan selamat datang pada NI.
Beruntung, NI langsung diamankan oleh Polsek Sukolilo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukolilo, AKP Sahlan, menyampaikan personelnya terjun ke lokasi usai menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya pengeroyokan pria yang diduga melakukan percobaan pencurian.
“Setelah menerima informasi, anggota piket bersama Unit Reskrim Polsek Sukolilo langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan, sebelum diproses lebih lanjut di Polsek Sukolilo,” ujarnya saat memberikan keterangan.
Kapolsek Sukolilo menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukolilo.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan dari terduga pelaku guna melengkapi proses penyidikan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan pintu maupun jendela rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan ataupun ketika beristirahat. Apabila menemukan tindak kriminal atau situasi yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Sahlan.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar