JEPARA – Mondes.co.id | Zona pengelolaan Karimunjawa akan diubah. Hal ini akan diselaraskan dengan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2023-2043.
Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa, Senin 30 Oktober 2023 menggelar konsultasi publik rancangan perubahan zona tersebut di Hotel D Season Jepara.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko itu, turut dihadiri Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa Widyastuti serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara Ary Bahtiar.
“Ini merupakan tindak lanjut konsultasi publik yang telah kami laksanakan di empat desa di Karimunjawa pada bulan September sampai awal Oktober 2023 ini,” kata Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa Widyastuti.
Sebelum penyusunan rancangan perubahan ini, BTN Karimunjawa dia sebut sudah melakukan evaluasi zonasi pada tahun 2020. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Dia menyebut, konsultasi publik tingkat kabupaten ini dilakukan dua hari, atau hingga Selasa, 31 Oktober 2023.
Dalam rencana perubahan zona pengelolaan itu, kata Widyastuti, akan dilakukan penyelarasan zona sesuai dengan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2023-2043.
Sekda Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko berharap, adanya penyempurnaan rancangan sesuai dengan masukan hasil konsultasi publik.
“Kedepankan kepentingan bersama demi keberlangsungan Karimunjawa,” pesan dia.
Dengan demikian, putusan perubahan zona pengelolaan itu akan membawa manfaat bagi masyarakat.
Ketua Tim Kerja Revisi Zona Pengelolaan Taman Nasional Karimunjawa Diah Sulistyari mengatakan, hasil konsultasi publik tingkat kabupaten akan dibawa ke tingkat provinsi.
“Kami harap pada akhir November rancangan revisi sudah bisa dipresentasikan di pusat dan dapat disahkan,” katanya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar