PATI – Mondes.co.id | Petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, untuk kesekian kali menggelar aksi demontrasi, Rabu (22/1/2025).
Kali ini massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) itu, menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati.
Petani Pundenrejo, Sarmin mengatakan, dalam aksi tersebut menuntut pengembalian hak atas tanah yang diduga dirampas oleh PT Laju Perdana Indah (LPI).
“Luasan 7,3 hektare. Selama ini tanah ini status quo. BPN sudah berkali-kali dan tidak ada kesepakatan. Lempar bola terus,” ujarnya lepas Audiensi dengan BPN Kabupaten Pati.
Dia bercerita, jika konflik agraria ini sudah berlangsung pada tahun 2000 silam.
Namun nyaris 25 tahun berlalu, konflik berkepanjangan itu tak kunjung menemukan titik terang.
Pada beberapa tahun lalu, PT LPI mempunyai Hak Guna Pakai (HGP) di lahan garapan para petani.
Konflik pun muncul, para petani mengaku sering mendapatkan intimidasi saat menggarap lahan pertanian tersebut.
“Tanah itu memang berkonflik selalu petani diintimidasi. Tanaman petani dirusak terus. Petani menggarap turun temurun. Konflik ini sejak 2000 sampai sekarang,” bebernya.
Saat ini PT LPI berupaya untuk memperpanjang dan memperbarui HGP ke BPN Kabupaten Pati. Mengingat, HGP atas lahan tersebut habis pada tahun 2024.
Petani Pundenrejo yang melihat peluang ini, bersuara lantang. Agar perpanjangan HGP oleh PT LPI tidak terjadi.
Alasannya, jika HGP ini kembali diperpanjang oleh instansi terkait, maka tidak menutup kemungkinan konflik berkepanjangan akan semakin membuncah.
“Tuntutan kami, supaya izin baru Hak Guna Pakai (HGP) PT LPI itu segera dihentikan. Jangan sampai ada izin baru lagi dan masalah, tanah itu segera dikembalikan kepada rakyat petani Pundenrejo,” tegas dia.
Demonstran juga menuntut agar lahan seluas 7,3 hektare yang jadi pemicu konflik, agar dikembalikan ke petani Pundenrejo.
“Tuntutan kami kembalikan tanah rakyat. Tanah itu benar-benar tanah peninggalan nenek moyang kami,” teganya.
“Kedua, jangan sampai diterbitkan izin LPI Hak Guna Pakai. Tanah harus didistribusikan ke rakyat. Pemerintah daerah maupun pusat harus memikirkan rakyat Pundenrejo,” tuntut dia.
Namun, petani kecewa lantaran Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, Jaka Pramono, belum bisa ditemui pendemo dalam audiensi hari ini.
Kekecewaan semakin membuncah, lantaran tuntutan massa aksi kaitannya konflik agraria berkepanjangan yang terjadi di Pati bagian Utara itu, juga tak terkabul.
“Kami kecewa karena Kepala BPN Kabupaten Pati tidak bisa menemui kami. Yang menemui tadi Wakil BPN Kabupaten Pati dan dia tidak bisa memutuskan,” kata petani Pundenrejo, Sarmin, Rabu (22/1/2025) sore.
Dirinya dan petani lainnya pun memberikan jangka waktu sepekan kepada pihak BPN Kabupaten Pati.
Bila selama tujuh hari Kepala BPN Kabupaten Pati tak kunjung menemui petani, massa aksi mengancam bakal menggelar demonstrasi yang jauh lebih besar.
“Jarak seminggu, kalau kami tidak ketemu Kepala BPN Pati, kami akan kesini lagi dan menginap di sini, agar ada keputusan,” tegas Sarmin.
Sementara itu, ketika pihak BPN Kabupaten Pati yang berwenang hendak dimintai keterangan atas aksi unjuk rasa tersebut, belum bisa memberikan statement. Alasannya, ada rapat usai audiensi.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar