REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Rembang memberikan angin segar bagi para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan memperpanjang masa jabatan mereka hingga tahun 2026.
Keputusan ini diambil menyusul perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya telah dilakukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, dalam keterangannya pada Senin (21/10/2024), mengungkapkan bahwa pengukuhan kembali para anggota BPD akan dilaksanakan pada bulan November mendatang.
“Perpanjangan masa jabatan BPD ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan masa jabatan perangkat desa,” ujar Slamet.
Beberapa alasan yang mendasari perpanjangan masa jabatan BPD antara lain sebagai berikut.
Sinkronisasi dengan Masa Jabatan Kepala Desa: Dengan memperpanjang masa jabatan BPD, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih baik antara kepala desa dan anggota BPD dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Kelancaran Pembangunan Desa: Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kontinuitas dalam proses pembangunan desa, sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih efektif.
Stabilitas Pemerintahan Desa: Dengan adanya kepastian masa jabatan, diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya pergantian kepemimpinan yang terlalu sering, sehingga stabilitas pemerintahan desa dapat terjaga.
Slamet menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan BPD. SK tersebut tinggal menunggu tanda tangan Bupati Rembang, Abdul Hafidz.
“Setelah SK ditandatangani, kami akan segera menggelar acara pengukuhan para anggota BPD terpilih,” imbuhnya.
Perpanjangan masa jabatan BPD ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Sebagian besar masyarakat menyambut positif keputusan ini karena dianggap dapat memberikan manfaat bagi kemajuan desa.
Namun, tidak sedikit pula yang menyuarakan pentingnya evaluasi kinerja BPD secara berkala untuk memastikan bahwa mereka benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Dengan diperpanjangnya masa jabatan, anggota BPD dituntut untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa tantangan yang perlu dihadapi oleh BPD antara lain, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Yakni anggota BPD perlu mengikuti berbagai pelatihan dan pengembangan kapasitas untuk meningkatkan kemampuan dalam menjalankan tugasnya.
Kemudian, meningkatkan partisipasi masyarakat, dalam hal ini BPD perlu lebih aktif melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan.
Selanjutnya, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, BPD harus menjalankan tugasnya dengan transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Perpanjangan masa jabatan BPD di Kabupaten Rembang merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa.
Namun, keberhasilan langkah ini sangat bergantung pada komitmen dan kinerja para anggota BPD dalam menjalankan tugasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar