Disdikbud Sebut Dana BOS Boleh untuk Bayar PPPK Paruh Waktu di Sekolah Pati

waktu baca 3 menit
Selasa, 5 Mei 2026 16:37 0 61 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendatangi Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada hari ini, Selasa, 5 Mei 2026.

Agenda itu diikuti oleh 40 peserta dari PPPK Paruh Waktu.

Pada audiensi yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Pati, sejumlah tuntutan disampaikan.

Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pati, Supriyadi menyampaikan empat poin tuntutan, salah satunya terkait kenaikan honor.

“Kami juga ingin menyoroti kondisi kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang saat ini masih menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR),” paparnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati menanggapi setiap tuntutan PPPK Paruh Waktu di forum audiensi kali ini.

Juga memaparkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu secara blak-blakan.

“Terkait PPPK Paruh Waktu di lingkungan pendidikan, untuk eks THL (Tenaga Harian Lepas) kantor saat ini menerima sekitar Rp1.500.000. Sedangkan, bagi tenaga yang pembiayaannya berasal dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) menyesuaikan ketentuan yang berlaku,” sebut perwakilan Disdikbud Kabupaten Pati, Karsono dalam audiensi tersebut.

‎Ia menyampaikan, Disdikbud Kabupaten Pati telah melakukan koordinasi dan negosiasi dengan kementerian terkait.

“Per Februari 2026 terdapat kebijakan bahwa dana BOS diperbolehkan digunakan untuk membayar PPPK Paruh Waktu dengan batas maksimal sebesar 20 persen,” ungkapnya.

Terkait adanya perubahan administrasi dan kebijakan dari kementerian, rencananya pada Jumat, 8 Mei 2026 akan dilaksanakan sosialisasi.

BACA JUGA :  Dapat Bantuan, Pemkab Targetkan Seribu Tenda untuk Pelaku UMKM Jepara

Hasil sosialisasi itu selanjutnya segera ditindaklanjuti oleh Disdikbud Kabupaten Pati.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, menerangkan masalah kepegawaian di seluruh Indonesia kerap terjadi.

Pemerintah pusat punya kewenangan untuk mengatur regulasi pengadaan CASN.

“Permasalahan tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu tidak hanya terjadi di Kabupaten Pati, tetapi hampir dialami hampir seluruh daerah di Indonesia karena kebijakan tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Namun demikian, aspirasi terkait PPPK Paruh Waktu tetap harus diperjuangkan bersama,” urainya.

Meski demikian, pihaknya tetap menampung segala aspirasi dari PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pati.

DPRD Kabupaten Pati berkomitmen mendukung kesejahteraan tenaga ASN maupun tenaga Non ASN.

“DPRD Kabupaten Pati juga memperhatikan aspek kesejahteraan tenaga PPPK Paruh Waktu agar ke depan mendapatkan kepastian dan perlindungan yang lebih baik,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Berdasarkan pertemuan itu, monitoring terhadap hasil audiensi akan dilakukan dengan sinergi Pemkab Pati dan DPRD Kabupaten Pati.

Eksekutif dan legislatif akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna mengantisipasi dinamika lanjutan.

Sebagai informasi, audiensi dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati, perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini