PATI-Mondes.co.id| Perwira Pengendali Ipda Muslimin memimpin pelaksanaan penyekatan check point Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Ceck point PPKM Gerbang Pati Bumi mina Tani jalan Pati – Kudus km 5 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati bersama Petugas Gabungan dari Kodim 0718 dan Satpol-PP. Pada, Kamis, (08/7/2021).
Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Pati dengan harapan dapat menurunkan angka kasus Covid-19.
“Maksud saya dan tujuan kegiatan ini untuk Mendisiplinkan pengendara agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisir serta antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Pelaksanaan Penyekatan/check Point dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19 di Kabupaten Pati,” terang Ipda Muslimin.
Sebanyak 17 Kendaraan diputar balik/ kembali tidak diperbolehkan memasuki wilayah Kabupaten Pati dikarenakan
Melanggar Inbup Pati nomor 2 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Pati.
Penyekatan dijalan Pati-Kudus depan Dua Kelinci Kecamatan Margorejo kab Pati menghentikan sebanyak 98 kendaraan dan mengedukasi tentang Prokes dan PPKM darurat kepada para pengemudi dan penumpangnya.
“Jumlah pengendara yang diberi sanksi 17 orang tidak dapat menunjukkan surat test antigen dan vaksin,” pungkasnya.
[HmsRes]
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar