Hasil Pengawasan Dinkop Dari 160 Koperasi Hanya 58 Yang Berijin

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Feb 2021 23:40 0 309 mondes

PATI-Mondes.co.id| Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati adakan Rakor tindak lanjut hasil pengawasan untuk koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Pati. Senin, (22/02/2021).

Dalam rangka mewujudkan koperasi di Kabupaten Pati yang sehat, kuat dan mandiri sesuai jati diri koperasi dan juga sesuai dengan peraturan yang berlaku maka koperasi-koperasi harus sesuai dengan aspek legalitas koperasi yang berlaku.

Sebanyak 160 sample koperasi yang ada di kabupaten Pati, dalam bidang pengawasan dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Pati di tahun 2020, terbanyak adalah tentang legalitas ijin operasional tentang koperasi, Sebanyak 58 Koperasi sudah berijin, dan sisanya 102 Koperasi.

“Dari 102 Koperasi terbagi 63 Koperasi tidak berijin, 29 Koperasi masa habis berlakunya, 4 Koperasi masih dalam proses dan 6 Koperasi dalam masalah,” ungkap Sriyatun Kabid pengawasan Dinkop Pati.

Dengan adanya permasalahan itu, maka Dinas koperasi memfasilitasi koperasi untuk mengundang pengurus koperasi dalam bentuk rakor tindak lanjut hasil pengawasan agar koperasi di kabupaten Pati menjadi lebih sehat dan kuat.

Rakor tindak lanjut hasil pengawasan berlangsung di aulau Dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Pati dan dibuka langsung oleh kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati Dra. Wahyu Setyawati, MT saat membuka rakor juga mengingatkan kepada seluruh pengurus koperasi yang hadir untuk selalu menjaga marwah perkoperasian dengan menjunjung azas koperasi yang berlaku dan melengkapi legalitas koperasi.

“Kami mengingatkan seluruh pengurus koperasi yang hadir agar menjaga marwah pengoperasian dan azas koperasi, dan jangan lupa lengkapi legalitas koperasi,” jelas Kadinkop Wahyu Setyawati.

BACA JUGA :  Guru TPQ, Madin, Sekolah Minggu, dan Pengelola Ponpes Terima Bantuan Kesejahteraan

(AS/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini