Bongkar!! Langgar Peraturan Daerah, Kawasan Lokalisasi Terbesar di Jateng Terancam Diratakan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 31 Jul 2021 08:17 0 522 mondes

PATI-Mondes.co.id| Lokalisasi terbesar di Jawa Tengah, yang berada dilahan persawahan terancam akan diratakan. Kawasan Lorok Indah atau yang dikenal dengan sebutan LI yang berada di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah rupanya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal itu lantaran dilokasi yang seharusnya menjadi kawasan tanaman pangan, justru beralih fungsi menjadi lokalisasi.

Kemudian pada Jumat (30/7/2021) kemarin, pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut. Bahwa sesuai dengan Perda Tata Ruang, LI merupakan kawasan tanaman pangan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Sebagai penegak perda, Satpol PP Pati pun sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola kawasan LI tersebut. Isinya bahwa agar lahan yang sudah berdiri sekitar 50 bangunan permanen tersebut, dikembalikan fungsinya.

Kasatpol PP Sugiono mengatakan, sebelumnya pihaknya memang telah melayangkan surat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) pati terkait tata ruang bagi keberadaan bangunan-bangunan di LI, Kampung Baru, Ngemblok City dan Wagenan yang berlokasi di Desa/Kecamatan Margorejo.

“Area tersebut merupakan kawasan pertanian. Karena itu kami memberikan surat pemberitahuan kepada mereka agar mengembalikan fungsi peruntukan lahannya. Hal ini berdasarkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati. Kami bertindak atas dasar tersebut,” katanya, Sabtu (31/7/2021).

Lebih lanjut, setelah pemberian surat peringatan ini, sesuai aturan di perda tibum, prosedurnya adalah peringatan pertama diberi waktu 7 hari, peringatan kedua diberi waktu 3 hari, dan peringatan ketiga diberi waktu 3 hari.

BACA JUGA :  2 Korban Tenggelam di Jekulo Ditemukan Wafat

Untuk diketahui, di kawasan prostitusi tersebut, saat ini ada sekitar 50 bangunan permanen. Bahkan beberapa ada yang bangunan lantai dua. Semuanya tidak berizin, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Saat ini di sana menjamur bangunan-bangunan baru. Prostitusi semakin berkembang. Ini harus dihentikan bangunannya karena tidak berizin dan melanggar tata ruang wilayah Kabupaten Pati,” imbuhnya.

(Ed/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini