Penjelasan Rinci Tentang PBJT, Pelaku Usaha Bisa Laporkan Omzet ke BPKAD

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Jun 2026 12:05 0 163 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati memberi paparan tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pajak ini dibayarkan kepada pemerintah daerah (Pemda), dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Petugas BPKAD bagian Admin Keuangan, Mira, memaparkan jika PBJT ditanggung oleh pemilik usaha.

Di antaranya, pelaku usaha makanan dan minuman, pelaku usaha penginapan, pelaku usaha hiburan, bahkan pemilik lahan parkir.

“PBJT adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu, bayangkan pemerintah kayak admin kos-kosan, semua yang berusaha dan numpang tinggal harus ikuti aturan. Ada beberapa barang dan jasa spesial yang kena pajak tambahan,” ujarnya melalui akun Instagram resmi BPKAD Kabupaten Pati.

Sehingga, tanggung jawab tersebut harus dijalankan dengan menbayar pajak kepada Pemkab Pati.

“Beberapa usaha itu meliputi makanan, minuman, resto, kafe, katering, layanan hibuan, bioskop, karaoke, kelab, penginapan, bahkan parkir. PBJT ini beda dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai),” sambungnya.

Penarikan PBJT oleh pemda itu bertujuan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati.

Supaya dana-dana itu dapat dikelola untuk pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat.

“Kalau PBJT itu pajak daerah, jadi yang narik pajak pemda. Biar duitnya bisa balik lagi buat bangun infrastruktur, perbaikan jalan, peningkatan sarana-prasarana rumah sakit, pembanguna tempat ibadah, atau bikin jembatan estetik,” sebutnya.

Tarif PBJT sebesar 10 persen.

Penarikan PBJT diperuntukkan agar konsumen semakin nyaman dan senang menikmati layanan di Kabupaten Pati.

BACA JUGA :  Supir Truk Siba Surya Mengantuk, Hantam 4 Kendaraan di Kudus

“Nantinya PBJT yang ditarik agar konsumen lebih nyaman dan senang. Kalau teman-teman makan enak, nonton film, karaoke, anggap aja nyumbang baik ke kota sendiri,” pesannya.

Sebagai informasi, BPKAD Kabupaten Pati memberi layanan untuk menerima laporan pajak dari masyarakat.

Maka dari itu, pelaku usaha bisa melaporkan pendapatannya secara online maupun offline.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini