PA Menunggu Panggilan Polisi Atas Pelaporan Dugaan Akta Cerai Palsu

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Mei 2021 14:14 0 686 mondes

PATI-Mondes.co.id| Pengadilan Agama (PA) Pati masih menunggu perkembangan dugaan akta cerai palsu yang dilaporkan ke Polres Pati.

Laporan akta cerai palsu yang disampaikan sejak awal april 2021 lalu sampai saat ini belum diketahui prosesnya lantaran dari Polres sendiri belum memanggil pihak PA untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara (Jubir) Hakim PA Pati Sutiyo kepada wartawan mengatakan, Laporan dugaan penyalah gunaan akta cerai palsu yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Winong Kabupaten Pati yakni UB sudah dilaporkan sejak awal April lalu, hanya saja sudah lebih 1 bulan ini belum ada perkembangan atau informasi dari Polres Pati.

“Kita masih menunggu, dan laporan secara institusi sudah lebih dari 1 bulan ini,” ungkapnya, Pada, Selasa (18/5/2021).

Menurutnya, Laporan yang disampaikan oleh PA ke Polres Pati dilakukan secara resmi yang ditanda tangani oleh Ketua PA Pati, bahkan untuk laporannya sendiri dibuat secara tertulis dan sudah diterima oleh pihak Polres Pati.

“Yang melaporkan adalah Panitera dan Sekretaris,” katanya.

Sejauh ini, Lanjut Sutiyo, Pihak PA hanya sebatas melaporkan, sebab soal penyidikan dan penyelidikan adalah kewenangan kepolisian, namun di internal PA sudah melakukan penyelidikan apabila ada oknum PA sendiri yang terlibat, hanya saja sampai saat ini belum ada.

“PA juga sudah melakukan penyelidikan internal, jangan sampai ada internal kita yang terlibat, namun sampai saat ini belum ada indikasi atau pelaku di internal kami (PA, red) yang melakukan, soalnya apabila terbukti ada yang terlibat maka akan ditindak tegas oleh pimpinan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Korsleting Listrik, Rumah Salamah Hangus Kebakar

Diakui, untuk laporan yang disampaikan ke Polres Pati sudah lebih 1 bulan, apabila tidak ada tindak lanjut dari Polres maka akan dikoordinasikan dengan pimpinan untuk menanyakan kembali ke Polres. Apalagi kasus dugaan akta cerai palsu yang diterbitkan ini sangat mencederai institusi Pengadilan Agama (PA).

“Tim Pengadilan Tinggi Agama Jateng juga sudah turun ke Winong, namun hanya bertemu dengan Sekdes, sebab saat itu Kades sedang ada agenda di Kabupaten. Pihak Pengadilan Tinggi Agama Jateng sangat merespon kasus ini, agar segera ditindak lanjuti, sebab di Pati baru kali ini terjadi,” pungkasnya.

Sementara, Kasubag Humas Polres Pati Iptu Sukarno, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku, belum monitor dan belum ada kabar.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Pati Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku, bahwa kasus dugaan akta cerai palsu saat ini sedang ditangani unit Tindak Pidana Umum (Tipidum), dan masih dalam proses penyelidikan.

(As/Hdr/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini