Mediasi Sengketa Lahan Kantor DPC PDI Perjuangan Rembang Ketiga Kalinya Belum Capai Kesepakatan

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Apr 2026 21:37 0 43 Supriyanto

KETIGA: Suasana ediasi sengketa lahan Kantor DPC PDI Perjuangan Rembang. 

Demokrat Joni Kurnianto 2026

 

REMBANG – Mondes.co.id | Proses mediasi perkara perdata sengketa lahan yang di atasnya berdiri kantor DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Rembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Kamis (16/4/2026).

 

ketua pgri

Hingga sidang ketiga ini, kedua belah pihak belum mencapai titik temu meski telah menyerahkan resume tuntutan masing-masing.

 

​Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rbg tersebut saat ini masih dalam tahap mediasi di bawah fasilitasi hakim mediator, Sukmandari Putri.

 

​Ketua DPC PDIP Kabupaten Rembang sekaligus Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Rembang, Ridwan, menegaskan bahwa objek tanah tersebut telah dikuasai dan digunakan untuk operasional partai secara berkelanjutan sejak dekade 1990-an.

 

​”Prinsipnya, lahan tersebut telah dibeli, dimiliki, dan digunakan untuk kegiatan kepartaian sejak tahun 1990 hingga saat ini. Kami menolak secara tegas klaim dari pihak luar,” ujar Ridwan usai mengikuti proses mediasi.

 

​Ridwan menambahkan bahwa eksistensi kantor partai tersebut secara historis sudah ada jauh sebelum kantor Polres Rembang didirikan di kawasan tersebut.

 

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran salah satu pihak penggugat dalam mediasi kali ini, yang menyebabkan majelis meminta kehadiran yang bersangkutan pada agenda berikutnya.

​Di sisi lain, kuasa hukum pihak penggugat, Slamet Widodo menyatakan optimisme atas kekuatan bukti kepemilikan yang dimiliki kliennya.

 

Menurutnya, dasar gugatan tersebut bertumpu pada dokumen Letter C, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), serta peta bidang tanah.

BACA JUGA :  Jasad ABK yang Hanyut di Sungai Silugonggo Ditemukan

 

​”Objek tersebut berasal dari Letter C atas nama ahli waris almarhum Sukaryono yang telah dihibahkan kepada Rachmat Hidayat. Kami meyakini legalitas klien kami sudah jelas dan dalam resume kami meminta pihak tergugat untuk segera mengosongkan lahan tersebut,” papar Slamet.

 

​Slamet juga mengungkapkan adanya kendala administratif saat kliennya mengajukan sertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Proses tersebut terhenti di pihak ATR/BPN akibat adanya sanggahan dari pihak tergugat, meskipun pada awalnya telah dinyatakan memenuhi syarat oleh pemerintah desa setempat.

​Meskipun perbedaan klaim masih tajam, pihak penggugat menegaskan bahwa mediasi belum dinyatakan gagal (deadlock).

 

Mediator memberikan kesempatan satu kali lagi untuk menghadirkan seluruh prinsipal penggugat guna mengupayakan perdamaian.

 

​”Proses mediasi masih berlanjut. Hakim mediator memberikan satu kesempatan tambahan untuk menghadirkan penggugat kedua dalam pertemuan mendatang,” pungkas Slamet.

 

​Apabila pada agenda mediasi selanjutnya tetap tidak ditemukan kesepakatan damai, maka perkara ini akan segera dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara dalam persidangan terbuka.

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini