Foto: Kajari Pati, Hari Wibowo saat diwawancarai awak media (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Hari Wibowo, menyatakan pengawasan pengelola anggaran bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan pemerintah desa (Pemdes).
Upaya itu sebagai langkah antisipatif Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengindari penyelewengan dana di tubuh Pemkab Pati.
Kejari Pati melakukan pencegahan, sedangkan Inspektorat Daerah Pati yang berwenang mencari temuan adanya penyelewengan dana.
“Sudah ada imbauan dari Jaksa Agung, apabila ada Kades (kepala desa) yang melakukan tindak penyimpangan terhadap alokasi ADD (Alokasi Dana Desa). Sebaiknya pertanyaan terkait hal itu ditanyakan ke Inspektorat, karena kami lebih fokus ke pencegahan, sehingga ada beberapa desa yang kami lakukan pendampingan,” katanya kepada awak media, Rabu, 8 Juli 2026
Pengawasan juga dilakukan kepada dinas-dinas di Kabupaten Pati.
Kepala Dinas (Kadis) diberi pendampingan oleh Kejari Pati dalam hal penggunaan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati tahun 2026 ini.
“Kadis berkaitan dengan beliau-beliau yang mengajukan adanya pendampingan karena mendapatkan informasi adanya tambahan anggaran perubahan. Jadi, mereka minta pendampingan hukum untuk pelaksanaan kegiatan di penghujung 2026,” tambahnya.
Hari menegaskan jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan penyelewengan anggaran dana, maka akan langsung ditindak.
Maka dari itu, upaya pencegahan untuk mendeteksi secara dini adanya potensi korupsi di lingkungan Pemkab Pati.
“Ada beberapa lah Kadis misalnya Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informatika), Dispermades (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), DLH (Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi (Dinas Koperasi dan UMKM), kemudian Dinas Sosial, dan ada banyak. Untuk pencegahan bukan penindakan, kalau bisa dibina kami bina, kalau tidak bisa ya teman-teman tahu sendiri,” ungkapnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar