Operasi Rokok Ilegal di Jepara Fokus Gencarkan Edukasi Warga

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Jul 2026 17:35 0 27 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Satuan Tugas (Satgas) Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Jepara menggelar operasi pasar secara serentak di sejumlah titik pada Kamis (9/7/2026).

BHAYANGKARA 80

Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif yang ditimbulkannya.

Satgas Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Jepara terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara.

Operasi pasar dilaksanakan dengan membagi personel ke dalam tiga wilayah, yakni wilayah utara, tengah, dan selatan Kabupaten Jepara.

Pembagian wilayah tersebut dilakukan agar pengawasan dapat menjangkau lebih banyak lokasi secara efektif.

Sebelum pelaksanaan operasi, seluruh personel mengikuti apel yang dipimpin Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Edy Marwoto.

Dalam arahannya, Edy menegaskan bahwa pelaksanaan operasi harus mengedepankan pendekatan humanis dan preventif.

“Kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha mengenai bahaya, serta dampak peredaran rokok ilegal. Laksanakan operasi secara humanis dengan mengutamakan sosialisasi,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh petugas aktif menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan konsekuensi hukum dari peredarannya.

Selain sosialisasi lisan, edukasi juga dilakukan melalui penempelan stiker di lokasi-lokasi strategis, serta penyebarluasan informasi melalui media sosial agar pesan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

BACA JUGA :  Sopir Truk Dump di Jekulo Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 bungkus rokok ilegal yang ditemukan beredar di sejumlah lokasi.

Seluruh barang hasil penindakan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal semakin meningkat.

Sinergi antar instansi dalam Satgas Gempur Rokok Ilegal juga diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga dan persaingan usaha berlangsung secara sehat.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini