Pemerintah Melarang Mudik Lebaran Tahun 2021, Ini Alasannya

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Apr 2021 10:26 0 248 mondes

JAKARTA-Mondes.co.id| Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah melarang mudik Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah karena untuk mencegah kasus penularan virus corona. Berdasarkan data, empat kali libur panjang pada tahun lalu dan awal 2021 ini telah menyebabkan kenaikan kasus secara signifikan.

“Keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan, karena pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang,” kata Jokowi secara virtual, Jumat (16/4/2021).

Libur panjang pertama yang menyebabkan kenaikan kasus adalah ketika Idulfitri tahun lalu. Di mana, pada momen ini terjadi kenaikan kasus hingga 93 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat 66 persen.

“Kenaikan kasus covid kedua terjadi saat libur panjang pada 20 sampai 23 Agustus 2020. Di mana mengakibatkan terjadi kenaikan 119 persen dan tingkat kematian Mingguan meningkat hingga 57 persen,” terangnya.

Ketiga, lanjut Jokowi, kenaikan kasus terjadi pada libur panjang mulai 28 Oktober hingga 1 November 2020. Pada momen ini kasus covid meningkat hingga 95 persen dan tingkat kematian 75 persen.

“Dan terakhir yang keempat terjadi kenaikan saar libur akhir tahun 24 Desember sampai 3 Januari 2021. Mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian mencapai 78 persen dan kenaikan kematian Mingguan 46 persen,” ucap Jokowi.

Diwartakan sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, sebanyak 27 juta orang akan tetap mudik meskipun kegiatan itu telah dilarang. Karena itu, pemerintah akan bertindak tegas bila ada warga yang membandel.

Sementara itu, Polri melalui Korps Lalu Lintas akan membuat 300 lebih titik penyekatan untuk menghalau warga yang masih nekat mudik.

BACA JUGA :  Pantura Pati - Rembang Macet 2 Hari, Polisi Terjun Bagi Konsumsi

Sumber: [okezone.com]

(**/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini