Intelektualitas Tanpa Moralitas, Kekerasan Seksual di Ruang Akademik

waktu baca 6 menit
Rabu, 15 Apr 2026 13:36 0 47 Redaksi

Mondes.co.id | Kasus dugaan kekerasan seksual berbasis digital di Fakultas Hukum Universitas Indonesia bukan sekadar insiden moral mahasiswa yang “kebablasan dalam bercanda”.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Ia adalah cermin retak dari wajah pendidikan tinggi Indonesia yang selama ini dibanggakan sebagai ruang rasionalitas, tetapi justru memelihara banalitas kekerasan dalam bentuk yang paling subtil yakni bahasa.

Peristiwa ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan grup mahasiswa yang viral di platform X pada 11 April 2026 malam.

Dalam percakapan tersebut, ditemukan ungkapan vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, hingga penggunaan frasa problematik yang mengarah pada normalisasi kekerasan seksual.

ketua pgri

Fenomena ini tidak berdiri sendiri, ia muncul dari kultur yang telah lama permisif terhadap seksisme, hanya saja kali ini ia tertangkap basah dalam bentuk digital yang tak bisa lagi disangkal.

Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya isi percakapannya, tetapi siapa yang terlibat.

Sejumlah pelaku diduga merupakan mahasiswa aktif dalam struktur organisasi kampus, ketua angkatan, pengurus, bahkan calon panitia kegiatan orientasi.

Artinya, ini bukan sekadar deviasi individu, melainkan potensi reproduksi nilai yang sistemik.

Mereka yang seharusnya menjadi representasi intelektualitas, justru menjadi agen normalisasi kekerasan.

Di titik ini, kita perlu jujur, masalahnya bukan pada “oknum”.

Narasi “oknum” sering kali menjadi mekanisme defensif institusi untuk menghindari refleksi struktural.

Padahal, jika budaya akademik benar-benar sehat, maka bahasa yang merendahkan martabat manusia tidak akan menemukan ruang untuk tumbuh, bahkan dalam ruang privat sekalipun.

Fakta bahwa percakapan tersebut berlangsung secara kolektif, menunjukkan adanya legitimasi sosial di antara para pelaku.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Terduga Pelaku Perampokan dan Percobaan Pemerkosaan Anak di Guwungwungkal

Pihak kampus melalui pernyataan resminya telah mengecam keras tindakan tersebut dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti melalui mekanisme Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Secara prosedural, langkah ini patut diapresiasi.

Namun, pertanyaan mendasarnya, apakah mekanisme formal cukup untuk menyelesaikan problem yang bersifat kultural?

Kasus Kekerasan Perempuan

Data Komnas Perempuan tahun 2024 mencatat 4.178 kasus kekerasan berbasis gender online mengalami kenaikan 300% dalam lima tahun.

Laporan SAFEnet 2025, menyebut 67% korban KBGO adalah perempuan usia 18-25 tahun.

41% pelakunya berasal dari lingkaran terdekat, termasuk teman seangkatan.

Artinya, kasus FH UI ini bukan anomali, ia adalah data, ia adalah pola.

Yang membedakan hanya satu, kali ini pelakunya calon sarjana hukum dan buktinya digital.

Platform seperti X memang tidak menciptakan seksisme, tetapi ia membongkarnya.

Ruang privat yang selama ini jadi “safe space” untuk misogini, kini kehilangan temboknya.

Ironisnya, transparansi digital yang ditakuti pelaku justru jadi satu-satunya alasan kasus ini ditangani.

Kita harus berhenti menganggap bahwa kekerasan seksual hanya terjadi dalam bentuk fisik.

Kasus ini menunjukkan bahwa bahasa adalah alat kekerasan yang efektif, ia membentuk cara pandang, membingkai relasi kuasa, dan pada akhirnya menormalisasi tindakan.

Ketika tubuh perempuan direduksi menjadi objek lelucon, maka batas antara “candaan” dan “pelecehan” menjadi kabur.

Dalam konteks ini, pelecehan verbal bukan sekadar gejala, tetapi fondasi dari kekerasan yang lebih luas.

Lebih jauh lagi, penggunaan frasa yang mengaburkan konsep persetujuan (consent) dalam percakapan tersebut, mencerminkan kegagalan mendasar dalam memahami relasi yang setara.

Ini ironis, mengingat pelaku berasal dari lingkungan pendidikan hukum, disiplin yang seharusnya paling sensitif terhadap isu keadilan dan hak asasi manusia.

Survei Litbang Kemendikbud 2023 justru menunjukkan hanya 28% mahasiswa hukum yang bisa menjelaskan konsep consent secara tepat.

BACA JUGA :  Diduga Sengaja Bakar Semak-semak, Lahan Bambu Warga Desa Tahunan Ludes

Kita mencetak ahli pasal, tapi buta etika.

Kita juga tidak bisa menutup mata terhadap dimensi kuasa dalam kasus ini.

Ketika pelaku berasal dari kelompok yang memiliki posisi strategis dalam organisasi kampus, maka ada potensi relasi hierarkis yang memperparah situasi.

Korban berada dalam posisi rentan, tidak hanya secara personal, tetapi juga struktural.

Dalam situasi seperti ini, diam bukan berarti persetujuan, diam seringkali adalah bentuk keterpaksaan.

Respons organisasi mahasiswa yang mengecam tindakan tersebut patut diapresiasi.

Namun, kecaman saja tidak cukup, yang dibutuhkan adalah transformasi budaya, dari budaya yang permisif terhadap seksisme, menjadi budaya yang secara aktif menolak segala bentuk dehumanisasi.

Ini bukan pekerjaan satu malam, tetapi juga tidak bisa ditunda.

Kasus ini seharusnya menjadi titik balik.

Gelar Sarjana Hukum Dipertanyakan

Jika institusi pendidikan hukum gagal membentuk sensitivitas etis mahasiswanya, maka kita patut mempertanyakan fungsi pendidikan itu sendiri.

Apakah ia hanya menghasilkan individu yang cakap secara teknis, tetapi miskin secara moral? Ataukah ia sekadar mereproduksi elit yang cerdas, namun tidak berempati?

Kita perlu bertanya, apakah ruang akademik benar-benar bebas dari kekerasan, atau justru menjadi tempat paling aman untuk menyembunyikannya di balik jargon intelektual?

Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk yang kasat mata.

Ia bisa hadir dalam bentuk tawa, candaan, dan percakapan sehari-hari yang justru lebih berbahaya karena dianggap normal.

Dalam konteks yang lebih luas, fenomena ini juga mencerminkan krisis maskulinitas di kalangan mahasiswa.

Ketika identitas laki-laki dibangun di atas dominasi dan objektifikasi, maka kekerasan menjadi bagian dari performativitas sosial.

Mengubah ini, berarti mengubah cara kita mendefinisikan maskulinitas itu sendiri, dari yang berbasis kuasa menjadi yang berbasis empati.

BACA JUGA :  Bencana Alam di Sluke Berdampak ke Permukiman hingga Pantura, Pemkab Cari Solusi Permanen

Namun, persoalan ini tidak boleh berhenti pada kecaman moral semata.

Kita harus berani mendorong pertanggungjawaban yang nyata dan terukur.

Sanksi administratif tanpa transformasi nilai, hanya akan menghasilkan kepatuhan semu, bukan perubahan substantif.

Kampus harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk merekonstruksi kurikulum etika, memperkuat literasi gender, dan memastikan bahwa ruang akademik benar-benar aman bagi semua.

Tanpa transparansi proses Satgas PPKS, publik berhak curiga, apakah ini penegakan keadilan atau sekadar manajemen krisis?

Selain itu, ada kecenderungan berbahaya dalam masyarakat kita untuk merelatifkan kekerasan seksual dengan dalih “hanya candaan” atau “tidak ada korban langsung”.

Logika ini harus ditolak mentah-mentah.

Kekerasan tidak selalu menunggu korban fisik untuk menjadi nyata.

Ia sudah terjadi sejak bahasa digunakan untuk merendahkan, mengontrol, dan mengobjektifikasi.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus direproduksi oleh generasi berikutnya, menciptakan siklus kekerasan yang semakin sulit diputus.

Maka, sikap tegas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Diam dalam situasi seperti ini bukan netralitas, melainkan bentuk keberpihakan pada pelaku.

Pada akhirnya, kasus ini menguji bukan hanya integritas individu, tetapi juga kredibilitas institusi.

Jika kampus gagal menunjukkan keberpihakan yang jelas pada korban dan nilai kemanusiaan, maka ia kehilangan legitimasi moralnya sebagai ruang pembentuk peradaban.

Dan mungkin, di situlah letak bahayanya, ketika kekerasan tidak lagi terlihat sebagai kekerasan, dan ketika intelektualitas justru menjadi tameng bagi ketidakpekaan.

FH UI hari ini gagal di mata publik bukan karena ada chat mesum, tapi karena ia membuktikan bahwa gelar sarjana hukum tidak otomatis melahirkan kesadaran hukum.

Penulis: Bagus Dikha Sabrillano

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, Kader Penulis PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

 

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini