Formakali Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum Pasar Desa Karaban

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Nov 2021 11:36 0 532 mondes

PATI-Mondes.co.id| Forum Masyarakat Karaban Peduli (FORMAKALI) pertanyakan kembali kelanjutan proses hukum rehab pasar. Hal ini atas dugaan penyimpangan anggaran dana desa di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pengawalan terhadap perkara ini terus dilakukan, pihak FORMAKALI beranggapan kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sangat ditunggu – tunggu warga Desa Karaban. Perkara ini dinilai ada kerugian negara yang diduga mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami berjanji akan terus pantau dan kawal proses hukumnya, dugaan penyelewengan anggaran rehab pembangunan pasar desa Karaban yang saat ini wedang ditangani Kejari Pati” tegas Zaeni selaku Ketua FORMAKALI via sambungan telepon.

Zaeni selaku koordinator mengungkapkan, FORMAKALI akan melakukan aksi demo besar besaran jika kasus ini sampai berhenti di tengah jalan.

Sementara Kepala seksi Pidana Kusus Kejari Pati, Herry Setyawan secara terpisah kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil proses penghitungan kegiatan pasar Desa Karaban oleh bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Pati.

“Kita masih menunggu hasil penghitungan kegiatan pasar Desa Karaban oleh bidang Cipta Karya DPUTR, proses masih berjalan terus,” terangnya.

Terpisah, melalui pesan singkat WhastApp (WA), Kasi Tata Bangunan bidang Cipta Karya DPUPR Pati, Budi kepada wartawan mengungkapkan jika proses penghitungan kegiatan dipasar Desa Karaban masih dalam proses.

“Waktu yang dibutuhkan untuk proses perhitungan kita belum bisa memastikan,
karena dengan padatnya pekerjaan dan terbatasnya jumlah personil teknis di bidang Cipta Karya,” ungkap Budi, Senin (01/11/2021).

BACA JUGA :  Kurangi Angka Kemiskinan, 48 Desa Bakal Dapatkan Pendampingan dari OPD

Budi menambahkan, jika nanti proses penghitungan kegiatan pasar Desa Karaban selesai, bidang Cipta Karya DPUTR Pati akan menyerahkan ke Kejari Pati.

“Setelah proses perhitungan selesai dan di sahkan oleh pimpinan kami, secepatnya akan kami serahkan ke Kejari Pati disertai berita acara penyerahan hasil perhitungan,” tandasnya.

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini