DPRD Pati Apresiasi Kinerja Kepolisian Tangkap Pelaku Penusukan di Bendar

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Apr 2026 15:10 0 430 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Polisi bergerak cepat menangkap pelaku penusukan yang menewaskan AF (24), warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Peristiwa terjadi pada 2 April 2026 lalu, saat digelar acara pentas dangdut dalam rangkaian kegiatan sedekah laut Desa Bendar.

Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Mukit, mengapresiasi langkah cepat jajaran kepolisian dari Kepolisian Sektor (Polsek) Juwana dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati yang sudah menangkap pelaku.

Menurutnya, keluarga korban melaporkan tewasnya AF pada 8 April 2026, namun tidak sampai 2×24 jam pelaku langsung ditangkap.

“Kami mengapresiasi aparat kepolisian, karena sudah menangkap pelaku penusukan di Desa Bendar,” ungkap Mukit.

Langkah polisi untuk bisa mengungkap pelaku penusukan dalam waktu yang cepat itu dinilai sudah tepat.

Ia meminta polisi bisa menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera, dan kejadian itu tidak terulang lagi.

“Hukum harus ditegakkan, sekali lagi kami apresiasi langkah cepat polisi dalam menangkap pelaku,” ujarnya.

Diketahui, pelaku penusukan berhasil diamankan tim gabungan pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Juwana, AKP Mudofar sebelumnya menerima laporan masyarakat dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif bersama Tim Jatanras Polresta Pati hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,”ujar AKP Mudofar.

Sebagai informasi, peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban pertama berinisial AF (23), warga Desa Bendar, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka tusuk pada bagian pinggang kiri.

BACA JUGA :  Halal Bihalal LSM Harimau DPC Pati, Pentingnya Perkuat Solidaritas dan Sinergi

“Korban sempat mendapatkan penanganan medis dan menjalani operasi, namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit,”terang AKP Mudofar.

Selain menewaskan satu korban, aksi penganiayaan tersebut juga menyebabkan korban kedua berinisial D.A.P.U. (22), warga Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, mengalami luka tusuk pada punggung sebelah kiri dekat ketiak dengan kedalaman kurang lebih 2 sentimeter dan harus mendapatkan tiga jahitan.

Saat ini korban masih menjalani rawat jalan.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini