PATI – Mondes.co.id | Ketertiban pengguna kendaraan sangat menjadi sorotan, oleh karenanya keberadaan juru parkir resmi milik pemerintah daerah (Pemda) mesti berjaga untuk mengatur parkiran kendaraan, agar masyarakat merasa lebih aman dan nyaman. Hal ini juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati rutin melakukan patroli ke jalanan dan titik-titik lokasi parkiran di berbagai penjuru. Dalam upaya ini Dishub Kabupaten Pati melibatkan antara Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, pihaknya melakukan pantauan secara rutin ke berbagai titik parkir. Pantauan tersebut guna memonitor kerja juru parkir dan menarik hasil retribusi dari parkir di titik yang dikelola Pemda.
“Beberapa kali kami patroli mandiri dengan melakukan monitoring secara berkala ke juru parkir. Selain itu, juga terdapat evaluasi tiap tiga bulan. Ada pun petugas Dishub yang menarik retribusi ke juru parkir,” ungkap Nita kepada Mondes.co.id, Jumat (30/8/2024).
Diketahui, kawasan parkir yang menjadi wewenang Dishub Kabupaten Pati, yakni tepi jalan umum dan tempat parkir khusus.
Lahan parkir tepi jalan umum di Kabupaten Pati sudah menjadi tanggung jawab Dishub Kabupaten Pati, serta beberapa tempat parkir khusus seperti Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pati dan beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
“Untuk mengawasi kondisi tata parkiran di Kabupaten Pati, beberapa kali kami juga melakukan patroli gabungan dengan instansi terkait, seperti Satlantas dan Satpol PP. Terkadang juga mengawasi para juru parkir liar,” ujarnya.
“Dengan adanya monitoring secara berkala, dapat dilakukan pendekatan kepada juru parkir yang liar atas nama ormas atau organisasi tertentu, sehingga pada akhirnya ada beberapa yang menjadi juru parkir resmi yang tugasnya bergantian shif dengan juru parkir resmi sebelumnya,” sambung Nita.
Menurutnya, pengawasan bagi juru parkir menjadi kewajiban Dishub Kabupaten Pati agar kondisi ketertiban pengguna kendaraan menjadi lebih baik serta memberi rasa aman masyarakat agar terhindar dari juru parkir yang tidak resmi, sehingga masyarakat tidak resah. Selain itu, kendala yang dihadapi dalam memantau kawasan parkir adalah cuaca.
“Kendala utama kami adalah cuaca, jika hujan atau terdapat musibah, tentu akan menjadi kendala kami untuk melaksanakan pengawasan ataupun penarikan retribusi,” tutupnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar