Dijadikan Ajang Berjudi, Dua Pelaku Balap Liar Dicokok Polisi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Sep 2021 01:31 0 735 mondes

PATI-Mondes.co.id| Tak hanya ungkap kasus Curanmor, Polres Pati berhasil amankan dua pelaku balapan liar di Jalan Tayu – Juwana turut Desa Jepat Kidul, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang dijadikan ajang berjudi.

Mereka merupakan seorang joki, yakni AP dan AS yang menggunakan sepeda motor modifikasi balap merk suzuki satria. Kedua sepeda motor modif ini sudah disiapkan dari bengkel. Diketahui keduanya merupakan pekerja bengkel di wilayah Tayu. Hal ini diungkap Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dalam Pers Release, didepan Gedung Satreskrim Polres Pati. Jum’at, (17/09/2021).

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, pada balap liar ini dijadikan sebagai ajang taruhan. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan uang sebanyak Rp 1,4 juta. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP.

“Balapan liar ini memilih lokasi di jalan lurus dan halus, selain itu ada penerangan jalan yang memadai, atas Informasi yang kita terima, balap liar dijadikan ajang taruhan, terbukti Polisi berhasil menyita uang tunai sebesar 1,4 juta dari tangan pelaku,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif memberikan informasi jika terjadi balap liar pada kepolisian terdekat. Dipastikan polisi segera akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kita akan tindaklanjuti dan akan kita tindak tegas apalagi ada indikasi perjudian, karena balapan liar suadah mengganggu pengguna jalan dan juga menggunakan uang untuk taruhan, ini menjadi perhatian Polres,” tandasnya.

(Dn/Mondes)

BACA JUGA :  Berkaca dengan Kasus Tragis di Pati, Polisi: Jangan Main Hakim Sendiri

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini