Foto: Perangkat desa Tlogosari saat mengembalikan uang korupsi Kades Tlogosari ke Kejaksaan Negeri Pati (Mondes/dok. Kejari Pati) PATI – Mondes.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati masih melakukan pengejaran tersangka kasus korupsi yang kabur.
Tersangka yang dimaksud adalah Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Ali Rohmat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Hari Wibowo saat diwawancarai awak media, Rabu, 8 Juli 2026.
“Kades Tlogosari sudah berusaha kami cari. Kemarin sudah tidak di luar Pati,” katanya.
Kejari Pati mengakui kesulitan untuk melakukan pencarian tersangka, lantaran terbatasnya personel dan anggaran.
Namun, pihaknya senantiasa melakukan pengecekan pos untuk membawa tersangka sebagai tahanan kejaksaan.
“Anggaran kami dan SDM (Sumber Daya Manusia) kami terbatas untuk mencari orang. Kita cek pos,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum terus berlanjut, walaupun tersangka telah mengembalikan sebagian uang.
Jeratan pidana akan tetap berlalu pada Ali Rohmat atas kejahatan yang dilakukannya.
“Alhamdulillah kerugian negara dikembalikan kurang lebih Rp100 juta, dari total Rp800 juta sekian. Tetap tersangka, harus disidang, kan mengembalikan uang kerugian negara tidak menghapuskan pidananya,” tegasnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar