PATI – Mondes.co.id | Jajaran Polresta Pati menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Langkah tegas ini diambil guna menekan angka kriminalitas, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat di Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, belum lama ini pihaknya sukses meringkus dua tersangka dugaan curanmor di lokasi berbeda.
Bahkan, salah seorang tersangka berhasil menggondol sepeda motor di tiga lokasi yang berbeda hanya dalam kurun satu bulan saja.
Tersangka itu berinisial MS. Tercatat, dia telah melakukan pencurian di tiga tempat berbeda sepanjang Februari 2025.
Lokasi pertama berada di Desa Pakis, Kecamatan Tambakromo, saat pertunjukan musik dangdut berlangsung.
“Pelaku MS juga mencuri motor trail di sebuah tempat pencucian kendaraan milik Santoso di Jalan Raya Pati-Tayu,” ungkap AKBP Jaka Wahyudi, Kamis (24/4/2025).
Tidak sampai di situ, selanjutnya MS kembali melakukan aksinya di Desa Tanjungsekar, Kecamatan Pucakwangi. Di situ tersangka menggasak Honda Scoopy.
Dijelaskan, ketiga motor hasil tindak pidana itu pun kini telah diamankan, dan dijadikan sebagai barang bukti.
Jajaran Polresta Pati juga berhasil menangkap tersangka dugaan curanmor berinisial AZ dalam kasus yang berbeda.
“AZ mencuri sepeda motor milik Muhadi, warga Desa Kuthoharjo, Kecamatan Pati,” terang Kapolresta Pati.
Tindak pidana itu dilakukan tersangka saat pentas orkes dangdut pada tanggal 11 Januari 2025 lalu.
“AZ berkeliling dengan berjalan kaki untuk mencari sasaran, hingga melihat sepeda motor terparkir di rumah warga,” terangnya.
Dalam prosesnya, pelaku mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T, untuk membawa kabur kendaraan target.
“Tanpa ragu, dia langsung merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus berupa kunci letter T,” sebutnya.
Ditambahkan, AZ berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio merah tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa motor curian dan alat kejahatan berupa kunci T.
Atas perbuatan masing-masing pelaku, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas dia.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar