Monopoli Jual Beli Seragam Mencuat di Salah Satu SMP Negeri Pati

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Jul 2026 17:04 0 49 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, kantongi keluhan masyarakat Kabupaten Pati atas tindakan penyalahgunaan wewenang sekolah yang memonopoli jual-beli seragam.

BHAYANGKARA 80

Menurutnya, tindakan tersebut menyalahi aturan yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dengan masyarakat.

“Hari ini mendapat informasi adanya seragam sekolah dikondisikan oleh pihak sekolah. Dia (pihak sekolah) tidak menyediakan, tapi sekolah menunjuk toko atau salah satu pihak ketiga untuk beli di sana,” ungkap Bandang kepada awak media, Rabu, 8 Juli 2026.

Pihak sekolah yang diduga merupakan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Pati itu, mengarahkan orang tua murid membeli seragam maupun atribut ke toko yang direkomendasikan.

Situasi tersebut membuat DPRD Kabupaten Pati turun tangan.

Ia mendapati ada besaran harga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk menebus unit seragam tersebut.

Temuan itu sangat disayangkan karena situasi perekonomian masyarakat di ambang susah.

Bandang dan kawan-kawan di kursi legislatif akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat itu.

Pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati dan kepala sekolah (Kepsek) terkait untuk mencari tahu kebenarannya.

“Tapi kami pastikan masyarakat yang lapor ke kami akan kami tindak lanjuti, aduan masyarakat via sosial media. Kami cek kebenarannya, kalau benar akan kami panggil kepala dinas dan kepala sekolahnya,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

DPRD Kabupaten Pati berharap pihak sekolah hanya memberi format untuk seragam dan atribut sekolah, bukan malah memonopoli jual-beli.

BACA JUGA :  BLT DBHCHT Dibagikan Lagi, Begini Cara Ambilnya

Pasalnya, komitmen larangan pungutan dalam bentuk apapun sudah disepakati bersama.

“Kami dengar Rp1,5 juta atau Rp2 juta yang itu memberatkan masyarakat di tengah ekonomi yang tidak baik-baik saja. Kita harap sekolahan hanya kasih gambaran standar seragam ini-itu biar orang tua siswa bikin sendiri,” ujarnya.

Dipaparkannya, peniadaan pungutan dalam bentuk apapun di Sekolah Dasar (SD) negeri dan SMP negeri sudah disepakati bersama Disdikbud Kabupaten Pati.

Bahkan, seluruh satuan pendidikan sudah setuju.

“Komisi D DPRD Kabupaten Pati mengimbau SD dan SMP negeri tidak ada pungutan apapun. Kita sudah sepakat tidak ada tarikan apapun, baik atas nama komite dan lain-lain,” pesannya.

Di sisi lain, Disdikbud Kabupaten Pati belum bisa memberikan klarifikasi atas temuan tersebut.

Ketika dihubungi Mondes.co.id, pihak Disdikbud  tidak tahu-menahu tentang monopoli jual-beli seragam sekolah.

“Saya kurang paham,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Pati, Fauzin Futiarso saat dihubungi melalui pesan singkat siang ini.

Ketika ingin ditemui, ia mengaku sedang ada kegiatan di Jakarta.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini