Berkas Korupsi Sudewo Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Mei 2026 14:46 0 195 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Harapan Bupati Pati nonaktif Sudewo untuk bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 20 Mei 2026 pupus.

Penyidik KPK telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pemerasan calon perangkat desa (Perades) ke tahap penuntutan.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pelimpahan berkas tersebut dilakukan sejak Selasa, 19 Mei 2026.

“Hari ini kami limpahkan ke tahap penuntutan, ya Pak,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan singkat, kemarin.

Pelimpahan ini pun menepis beredarnya isu di media sosial (medsos) terkait Bupati Pati nonaktif Sudewo yang bakal bebas pada tanggal 20 Mei 2026, atau bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan tahap penyidikan selama 120 hari.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pati Sudewo bersama tiga orang lainnya pada Minggu, 18 Januari 2026 malam.

Sudewo diduga melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa (Perades).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama masa penyidikan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Penyidik menduga, setiap calon Perades yang mendaftar, dikenakan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta.

Sebelum dilimpahkan ke penuntutan, KPK beberapa kali memperpanjang masa penahanan Sudewo dan tiga tersangka lain.

Perpanjangan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi jual beli jabatan atau pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

BACA JUGA :  Pasca Pemilu, LP3 Fokus Awasi Pilkada Rembang

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini