PASANG IKLAN DISINI

Ini Sebenarnya Tugas dan Fungsi Bea Cukai

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Nov 2023 15:43 0 451 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas, fungsi, dan peranan yang sangat penting terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pasalnya, menurut Cahya Nugraha Kasi BK Humas Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, terdapat empat peranan penting Bea Cukai. Diantaranya yakni menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitas, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tugas dan fungsi Bea Cukai itu ada empat, pertama sebagai fasilitator perdagangan ekspor impor, kedua perbantuan untuk industri, yang ketiga adalah perlindungan ke masyarakat terkait perdagangan barang yang membahayakan dari luar negeri, dan yang terakhir adalah penerimaan negara salah satunya adalah cukai,” ujarnya saat dihubungi mondes.co.id pada Rabu, 22 November 2023.

Dikatakannya, cukai adalah salah satu pemasukan negara yang sangat besar, maka dari itu harus terus dikontrol terkait peredaran-peredaran barang yang bisa merugikan negeri ini.

“Cukai ini salah satu penerimaan negara dalam APBN. Untuk mengamankan penerimaan negara ini bea cukai diberikan amanah oleh UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai,” jelas Cahya.

“Dari UU Nomor 39 Tahun 2007, ini ada sifat-sifat dan karakteristik barang yang terkena cukai salah satunya adalah rokok,” sambungnya.

Cahya berharap, jika masyarakat semakin tahu dan paham terkait aturan serta kinerja Bea Cukai, tak ayal bisa meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang bisa menyebabkan kerugian negara.

Bahkan ia menjelaskan, jika masyarakat tetap memaksa melanggar peraturan-peraturan hingga menyebabkan kerugian negara terkait cukai, maka akan dikenakan pidana penjara dan denda.

Baca Juga:  Kalap, Motor Saudara Diembat

“Pada Pasal 54 itu dikatakan barang siapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual, mengedarkan, dan menyediakan untuk dijual atas barang kena cukai yang telah dikemas dalam bentuk eceran tanpa dilengkapi pita cukai, maka diberikan ancaman pidana penjara satu sampai lima tahun, beserta dendanya Rp100-500 miliar,” Tutupnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini