Foto: Ilustrasi batu bara yang tumpah di perairan (Mondes/Istimewa) JEPARA – Mondes.co.id | Kecelakaan Tongkang BG Santoso terjadi di Perairan Mororejo, Kabupaten Jepara.
Kecelakaan ini mengakibatkan tumpahan baru bara ke laut.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Jepara fokus pada upaya pemulihan lingkungan hidup atas tumpahan batubara tersebut.
Kejadian ini tentunya berdampak pada kerusakan ekosistem laut dan pesisir di kawasan tersebut, termasuk nelayan di sekitar perairan Mororejo.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara yang memiliki kewenangan atas kasus tersebut, sejak awal kejadian terus melakukan upaya koordinasi dan penyelesaian bersama UPP Kelas II Jepara, Kementerian Lingkungan Hidup, DLHK Provinsi Jawa Tengah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya sesuai ketentuan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menetapkan kasus tersebut sebagai sengketa lingkungan hidup.
Tentunya hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi yang menunjukkan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Pemilik tongkang memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pemulihan, serta memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak sesuai mekanisme yang berlaku.
Rini Padmini, Kepala DLH Kabupaten Jepara, mengatakan penyelesaian kasus ini ditempuh melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan, di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup RI.
“Mekanisme ini mengutamakan pemulihan lingkungan, sekaligus menjamin penyelesaian hak-hak masyarakat yang dirugikan, tanpa ada unsur pidana atau kurungan,” terangnya, Sabtu (25/7/2026).
Rini Padmini mengimbau masyarakat yang merasa terdampak untuk melaporkan kerugiannya kepada DLH Kabupaten Jepara, agar dapat diverifikasi sebagai dasar pemberian ganti rugi.
Ia berkomitmen mengawal proses ini hingga lingkungan pesisir pulih dan hak-hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini