Massa GMPP Datangi Kejari dan Bapas Pati, Tuntut Agar Botok Dipenjara

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Nov 2026 18:52 0 1059 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Puluhan massa yang tergabung di dalam Gerakan Masyarakat Pati Peduli (GMPP) mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati bertindak tegas untuk menegakkan hukuman pada aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

gempur rokok ilegal rembang

GMPP menilai Botok telah banyak melakukan tindakan pelanggaran hukum atas segala arogansinya di Kabupaten Pati.

Terlebih, saat ini Botok masih dalam masa pengawasan selama divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Pati.

“Hari ini GMPP dari mulai jam 9 pagi ke Kejaksaan, terus kita lanjutkan ke Bapas. Kita menanyakan terkait dengan inkracht Pengadilan Negeri Pati pada tahun lalu yang menimpa saudara Supriyono alias Botok terkait dengan pidana pengawasan,” ujar pentolan GMPP, Awang Budi Setiawan kepada Mondes.co.id, Rabu, 4 November 2026.

Pihaknya memperingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pati menyadari bahwa tindakan Botok sudah melanggar hukum.

Selama ini, Botok dinilai telah banyak menebar ujaran kebencian ke masyarakat, memprovokasi sejumlah pihak, membuat tuduhan tanpa bukti kepada pejabat publik, dan Botok juga menyiramkan air mineral kepada Retno Lastiani, Hakim PN Pati.

“Karena kita ketahui bahwa pada saat ini saudara Botok diduga juga melakukan kegiatan tindak pidana. Dan di dalam inkracht itu jelas bahwasannya apabila seseorang melakukan tindak pidana yang sama atau lainnya, maka dengan sendirinya pidana pengawasan itu akan dihentikan,” ungkapnya.

Awang mengira, masyarakat Kabupaten Pati sudah bijak menilai tindakan Botok dan gerombolan AMPB.

BACA JUGA :  Siswi Pemicu Kasus Dugaan Pemukulan Guru SMPN 1 Trenggalek Minta Dipindah

Maka dari itu, Kejari dan Bapas Pati diminta tegas menegakkan peraturan perundang-undangan.

“Hari ini kami mendorong APH untuk melihat secara teknis apa-apa yang harus dilakukan. Saya kira masyarakat umum tahu (tindakan Botok), saya tidak usah sebutkan satu per satu, tapi kalau terkait konteks pidana sudah jelas melalui penyidikannya,” ucapnya.

Pihaknya melakukan audiensi bersama Kejari dan Bapas Pati untuk mengkaji lebih dalam penegakan aturan yang berlaku.

Kejari Pati bertanggung jawab untuk memutuskan bahwa perkara pengawasan terhadap Botok akan dicabut atau tidak.

“Kalau pidana ini kan menyangkut ke personal ya. Pengkajian dan penilaian dari Bapas itu sebagai institusi yang membimbing. Audiensi ke Kejaksaan sifatnya bahwa ada pencabutan atau penghentian, kan eksekutornya di Kejaksaan,” tutupnya.

Editor: Mila Candra 

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini