Foto: DLH Rembang saat meninjau TPA Landoh (Mondes/Supriyanto) REMBANG — Mondes.co.id | Rencana strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dalam mengonversi pengelolaan sampah menjadi bahan bakar alternatif melalui fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Landoh, Kecamatan Sulang, memasuki babak baru.
Saat ini, draf nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah selesai difinalisasi.
Pemkab Rembang kini tinggal menunggu jadwal resmi penandatanganan nota kesepahaman tersebut di Jakarta yang akan dihadiri langsung oleh Bupati Rembang bersama jajaran pimpinan kementerian terkait.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, M. Ika Himawan Affandi, mengonfirmasi perkembangan positif proyek strategis tersebut.
Selain tahapan administrasi, ia mengungkapkan adanya rekayasa efisiensi pada estimasi anggaran pembangunan.
”Kami sudah menyelesaikan tahap finalisasi nota kesepahaman dengan kementerian. Saat ini kami menunggu agenda penandatanganan resmi di Jakarta antara Pak Bupati dengan pihak kementerian,” jelas Ika Himawan pada Selasa (8/9/2026).
Pembangunan fasilitas RDF mengalami penyesuaian alokasi anggaran dari rencana awal sebesar Rp120 miliar menjadi sekitar Rp80 miliar lebih.
Efisiensi anggaran ini dicapai setelah dilakukan penyesuaian teknis tanpa mengorbankan kapasitas dan fungsi operasional utama pengolahan sampah.
Proses tender pengerjaan fisik fasilitas RDF, diproyeksikan bakal bergulir pada akhir tahun 2026.
Sedangkan pengerjaan konstruksi di TPA Landoh ditargetkan mulai berjalan penuh pada awal tahun 2027.
Pengoperasian teknologi pengolahan sampah modern ini berpotensi mengubah lanskap pekerjaan para pekerja informal di sekitar lokasi TPA.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Rembang telah menyusun program skema mitigasi sosial bagi pemulung yang terdampak perubahan sistem operasional TPA.
”Pemerintah diwajibkan memfasilitasi program pemulihan ekonomi bagi pemulung yang kehilangan mata pencaharian akibat modernisasi sistem. Bantuan yang disiapkan meliputi modal usaha, bibit ternak kambing, hingga pelatihan keterampilan kerja,” tambah Ika.
Proyek teknologi pengolahan RDF diharapkan dapat menyelesaikan dua kendala utama lingkungan secara mendasar, seperti meminimalisasi risiko pencemaran udara dan polusi air lindi yang kerap dipicu oleh penumpukan sampah konvensional secara open dumping.
Serta mengubah residu sampah perkotaan menjadi komoditas energi bernilai ekonomi tinggi.
Hasil akhir dari pengolahan sampah ini akan diserap secara langsung oleh offtaker resmi, yakni PT Semen Gresik.
Produk RDF akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif substitusi batu bara (co-firing) pada pabrik semen, mendukung skema pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di Kabupaten Rembang.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini