PATI – Mondes.co.id | Sebanyak 105 surat tilang telah dilayangkan oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Pati, saat melaksanakan razia serentak pada Jumat, 10 Maret 2023.
Razia yang digelar di jalan Kolonel Sunandar Pati tepatnya depan GOR Pesantenan Pati itu, menurut Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri melalui KBO IPDA Muslimin mengatakan, jika berhasil mengamankan setidaknya 42 sepeda motor yang melakukan pelanggaran.
“Penilangan sebanyak 105 orang. Untuk barang bukti (BB) yang diamankan, Sepeda Motor (SPM) sebanyak 42, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 32, Surat Izin Mengemudi 31 pelanggar,” ucap IPDA Muslimin, Jumat 10 Maret 2023.
Gelaran Razia tersebut juga buntut dari keresahan masyarakat Kabupaten Pati, akan maraknya pengguna knalpot brong yang memekakkan telinga.
“Sebagaimana menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat, terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar (Brong) yang dinilai berpotensi meresahkan masyarakat, serta banyaknya keluhan pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban,” jelasnya.
Selain itu, ia juga berpesan kepada masyarakat, agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot Brong.
Sekaligus, menekan angka kecelakaan, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas.
Lanjut IPDA Muslimin, razia itu ternyata digelar secara serentak dengan hunting system, di sejumlah ruas jalan dalam kota, yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas.
Sebagai informasi, giat itu dipimpin langsung oleh Kasat lantas Polresta Pati, Kompol Asfauri diikuti KBO Satlantas Ipda Muslimin, serta gabungan dari Si Propam Polresta Pati, Dishub, Dispenda, dan Jasa Raharja. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar