Wacana Kenaikan UMR Pati, Serikat Pekerja Harapkan Ini

waktu baca 3 menit
Jumat, 21 Nov 2025 08:43 0 405 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Menyambut wacana kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) di Kabupaten Pati, tampaknya membuat serikat pekerja kudu sabar menanti.

DBHCHT TRENGGALEK

Mereka menantikan peraturan resmi dari pemerintah untuk penetapan UMR tahun 2026 mendatang.

Menurut Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PC SP RTMM) Kabupaten Pati, Tri Suprapto, harapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun depan di Kabupaten Pati bisa naik.

Kenaikan yang diharapkan mewakili para pekerja lainnya.

Walaupun serikat pekerja sudah menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Namun, pertemuan itu belum ada pembahasan lebih jauh, lantaran belum ada kejelasan acuan.

“Sudah ada sekali pertemuan, tapi kita belum bisa memutuskan karena belum ada panduan, ibarat dari Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) belum ada acuan apa, sehingga belum bisa memutuskan. Di Pati harapannya naik 6,5 persen, seperti diskresi presiden tahun lalu,” ujarnya ketika dihubungi Mondes.co.id, Kamis, 20 November 2025.

Kabar yang ia terima, keputusan penentuan UMR tahun depan rilis pada Desember mendatang.

Kondisi itu pun mundur dari rencana yang awalnya ditetapkan pada 21 November 2025.

“Berita yang saya terima mundur, awalnya 21 November dari pemerintah, tapi ini kelihatannya mundur kemungkinan bisa Desember. Regulasi masih menunggu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), PP (Peraturan Pemerintah) belum keluar,” ungkap Tri.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto menyampaikan bahwa peraturan yang akan digunakan, kabarnya menantikan Kemenaker.

BACA JUGA :  Ali Badrudin Tepis Isu Peroleh Rekomendasi PDIP 

Ia meminta masyarakat menunggu kabar selanjutnya ketika regulasi sudah ditetapkan.

“Nanti regulasi yang ditetapkan Kemenaker seperti apa kita juga belum tahu persis, ditunggu aja untuk keputusannya nanti kan UMR provinsi 21 November katanya, jadi untuk UMK kabupaten setelah itu. Semoga aja sesuai dengan tahun-tahun dulu, kalau dulu maksimal UMK 30 November,” jelas saat ditemui Mondes.co.id di ruangannya beberapa hari yang lalu.

Sejauh ini, wacana peraturan yang digunakan yakni PP Nomor 51 Tahun 2023, yang mengatur alpha 0,1 sampai 0,7, sehingga pihaknya masih mengkaji bersama-sama.

Hal ini beda dengan di tahun 2024, yang mana ada dekresi dari Presiden untuk menaikkan 6,5 persen.

“Masih menentukan gimana, kalau kita lihat keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) ada kenaikan, berapa kita belum tahu. Kami Dewan Pengupahan Nasional dulu ada dekresi dari Presiden, naik 6,5 persen selesai. Sedangkan, ini kan kembali ke rumus sehingga ada diskusi panjang terkait alpha 0,1 sampai 0,7,” paparnya.

Pihaknya berharap agar UMK Pati naik di tahun depan, sehingga kesejahteraan pekerja naik dan bisa menopang kehidupan yang kini semakin berat.

Pertimbangan dinaikkannya upah yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Jika mengacu pada peraturan pemerintah, maka kembali dihitung berdasarkan rumus yang berlaku.

“Kita berdoa UMK tahun depan bisa untuk kesejahteraan karyawan ada kenaikan, sehingga menopang kehidupan yang terlalu berat. Kita berdoa regulasinya itu jadi win-win solution antara perusahaan dan buruh agar saling menguntungkan,” pesannya.

Sebagai informasi, UMK Pati pada tahun 2025 sebesar Rp2.332.350.

Upah ini naik dari tahun 2024 yang Rp Rp2.190.000.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini