Menjaga Nadi Sejarah Bumi Kartini, Jepara Diganjar Predikat Kearsipan Sangat Memuaskan

waktu baca 3 menit
Kamis, 21 Mei 2026 16:24 0 295 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Arsip seringkali dicitrakan secara kaku, tumpukan kertas kusam berdilema debu, tersimpan di ruang remang yang jarang tersentuh.

Namun, di koridor pemerintahan Kabupaten Jepara, citra usang itu telah runtuh.

Arsip kini menjelma menjadi urat nadi transparansi, sebuah memori kolektif yang dirawat dengan presisi digital mutakhir.

Komitmen sunyi dalam merapikan lembar demi lembar sejarah dan administrasi itu, akhirnya membuahkan pengakuan tertinggi di tingkat nasional.

Di Gedung ANRI, Jakarta Selatan, nama Kabupaten Jepara menggema.

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) secara resmi menganugerahkan penghargaan dengan kategori AA (Sangat Memuaskan) kepada Bumi Kartini.

ANRI menetapkan Kabupaten Jepara sebagai daerah dengan kategori AA “Sangat Memuaskan” berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2025.

Keputusan tertuang dalam Piagam Nomor AK.01.00/40/2026.

Dasar penilaian mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Acuan lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.

Piala dan piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, yang hadir mewakili Bupati Jepara dalam ajang Rapat Koordinasi Nasional Kearsipan dan Anugerah Kearsipan Tahun 2026.

Penghargaan ini bukan sekadar urusan seremonial, melainkan sebuah pengakuan mutlak bahwa tata kelola kearsipan Jepara telah berada di level unggul dan selaras dengan standar nasional.

Kepala ANRI, Dr. Mego Pinandito, dalam sambutannya menekankan bahwa urusan arsip melampaui urusan tumpukan kertas.

Arsip adalah jangkar peradaban.

“Bidang kearsipan memiliki tujuan strategis untuk mewujudkan kearsipan yang transformatif, demi mengembangkan memori kolektif bangsa dan tata kelola pemerintahan,” jelas Mego Pinandito.

BACA JUGA :  Eksis Sejak 1992, Produk Asli Pati Tetap Bertahan di Tengah Himpitan Pabrik Sepatu Raksasa

Secara nasional, ANRI mencatat lonjakan nyata pada Indeks Transformasi Kearsipan Tahun 2025 yang mencapai angka 73,64, melampaui target awal sebesar 72,03.

Angka ini menjadi sinyal kuat bahwa digitalisasi dan modernisasi sistem kearsipan di Indonesia, termasuk yang digerakkan oleh Pemkab Jepara, sedang bergerak di jalur yang sangat tepat.

Usai menerima penghargaan, Edy Sujatmiko tidak bisa menyembunyikan rasa bangganya, namun ini bukanlah garis finis.

“Pencapaian ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip. Ini bukan lagi sekadar kewajiban administratif yang menggugurkan tugas, melainkan wujud nyata dari akuntabilitas publik dan transparansi lembaga kepada masyarakat,” ungkap Edy, Kamis (21/5/2026).

Di Jepara, pengelolaan kearsipan dilakukan melalui penataan sistem.

Proses juga mencakup peningkatan kepatuhan administrasi.

Selain itu, dilakukan penguatan arsip dinamis dan statis di seluruh perangkat daerah.

“Capaian ini merupakan hasil sinergi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Jepara dalam menerapkan standar kearsipan sesuai ketentuan ANRI,” kata Edy melalui aplikasi pesan instan.

Ia menegaskan, pengelolaan arsip bukan hanya tugas Diskarpus.

Setiap perangkat daerah juga memiliki tanggung jawab sebagai pencipta arsip.

“Semangat mengelola arsip semangat melayani masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut dia, pengelolaan arsip harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengelolaan arsip tidak hanya menjadi tanggung jawab Diskarpus, tetapi juga perangkat daerah sebagai pencipta arsip yang wajib mengelola arsip sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Di balik predikat “Sangat Memuaskan” ini, ada kerja keras modernisasi yang bergerak dinamis di Jepara.

Lewat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Pemkab Jepara tidak hanya merawat arsip fisik, melainkan secara agresif membangun ekosistem Digital Government.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini