Dugaan Penganiayaan Disertai Perampasan Id Card Berujung Damai di Polsek Tayu

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Des 2021 08:12 0 465 mondes


PATI-Mondes.co.id| Dugaan penganiayaan dan perampasan id card wartawan media online jerathukum Slamet Widodo yang di laporkan di Kepolisian Sektor (Polsek) Tayu akhirnya berujung damai secara kekeluargaan. Kamis, (09/12/2021) malam.

Berawal saat Ahmad Saifudin warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati sedang membetulkan peralatannya, secara tiba-tiba didatangi Slamet Widodo warga Desa Watesaji, Kecamatan Pucak Wangi, Kabupaten Pati. Saat itu Slamet Widodo bermaksut mendatangi lokasi (Galian C), setelah sampai di lokasi bertemu dengan Ahmad Saifudin. Tak lama kemudian kedua orang tersebut terjadi kesalahpahaman.

“Ini hanya salah paham saja. Saat itu saya tidak sedang beroperasi karena peralatan rusak dan baru di servise, tiba-tiba ada seseorang menghampiri saya. Waktu itu saya tanya dari mana mas? Dengan cepat orang tersebut mengeluarkan indentitasnya dari dompetnya. Setelah saya baca akhirnya saya kembalikan, namun yang diterima hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja, sedangkan id card medianya ketinggalan karena keburu pergi,” terang Ahmad Saifudin.

Sementara, Slamet Widodo yang ditemui awak media ini mengatakan, dirinya tidak akan mempersoalkan apa yang sudah dialaminya, ini hanya kesalahpahaman. Bahkan dirinya akan mencabut pelaporannya di Polsek Tayu.

“Saat ini sudah damai, Saya tidak mempersoalkan kejadian itu dan sudah saling memaafkan, surat pencabutan sudah saya tandatangani, bahkan pernyataan damai secara kekeluargaan juga sudah. Kejadian semacam ini sebagai pelajaran buat diri sendiri,” ucap Slamet Widodo.

Sementara Kapolsek Tayu IPTU Aris Pristiyanto, melalui Kanit reskrim IPDA Saipul saat diminta konfirmasi wartawan mondes.co.id, membenarkan jika proses hukum dugaan penganiayaan dan perampasan sudah berdamai. Pelapor dan terlapor sudah menyelesaikan dengan jalur kekeluargaan, pelapor sudah membuat surat pencabutan dan pernyataan kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Puluhan UMKM Pamer Produk di Bazaar Klaster Mantriku

“Kami sudah menerima surat pencabutan dari pelapor dan surat pernyataan kedua belah pihak dan menyatakan diselesaikan dengan kesepakatan damai secara kekeluargaan. Artinya proses hukum ini kami anggap sudah selesai,” singkat Saipul.

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini