REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memfasilitasi audiensi antara perwakilan anggota dan pengurus Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Harum.
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Bupati pada Selasa (24/6/2025) ini merupakan respons Pemkab terhadap aspirasi masyarakat, terkait belum jelasnya pengembalian dana simpanan anggota koperasi.
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Rembang Harno, perwakilan anggota BMT Harum, jajaran pengurus BMT Harum, serta sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan anggota BMT Harum menyampaikan harapan agar aset milik BMT Harum dapat segera dijual, dengan hasil penjualannya dibagikan kepada anggota sebagai solusi atas permasalahan dana simpanan yang belum terselesaikan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Rembang menyatakan bahwa Pemkab Rembang memahami harapan yang berkembang di masyarakat.
Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan koperasi harus melalui mekanisme dan prosedur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah mencatat dan memahami harapan para anggota. Namun, penyelesaian masalah ini tentu memerlukan proses dan tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Kami harapkan semua pihak tetap mengedepankan musyawarah dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Bupati.
Ketua Pengurus BMT Harum, Gofar, menjelaskan bahwa struktur kelembagaan BMT Harum memiliki kekhasan yang berbeda dari koperasi pada umumnya, di mana pengurus dan pengelola merupakan dua entitas yang terpisah.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini pengelolaan dilakukan oleh General Manager tanpa adanya laporan rutin kepada pengurus.
Atas dasar tersebut, pengurus sepakat untuk menempuh jalur hukum, guna mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi.
Sementara itu, Kepala Dindagkop UKM Rembang, Mahfud, menegaskan bahwa penjualan aset koperasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan resmi dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Ia menjelaskan bahwa RAT merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan dalam koperasi, termasuk untuk penjualan aset, dan harus didahului dengan audit oleh akuntan publik.
“Saat ini RAT belum terlaksana. Kami mendorong pengurus untuk segera melaksanakan RAT sesuai ketentuan agar langkah-langkah penyelesaian dapat diambil secara sah dan transparan,” terang Mahfud.
Pemkab Rembang berkomitmen untuk terus memfasilitasi penyelesaian persoalan koperasi sesuai kewenangan yang dimiliki, dengan tetap menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak anggota koperasi.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar