Tersangka Pembunuhan di Hotel Jaas Trenggalek Terancam Pidana Mati

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Apr 2025 16:27 0 693 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Terduga pelaku pembunuhan wanita muda di salah satu kamar Hotel Jaas Permai Trenggalek pada Rabu (9/4/2025) yakni SE (41) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, telah hilang nyawa dari YN (32) warga Kecamatan Sawo, Ponorogo.

Tidak hanya itu, akibat perbuatan pelaku, sekaligus pula menyebabkan luka-luka pada anak korban.

SE yang tercatat sebagai salah satu penduduk Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek telah mengakui perbuatannya di depan penyidik.

Termasuk, seluruh alat bukti yang dikumpulkan petugas juga mengarah pada penguatan tindak pidana tersangka tersebut.

“SE telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk barang bukti tindak pidana saat ini diamankan penyidik Polres Trenggalek,” sebut Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro dalam keterangan pers-nya di aula Taman Batu Mapolres pada Kamis (10/4/2025).

Disampaikan dia, bahwa kejadian penganiayaan hingga berujung kematian korban, terjadi kemarin sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu kamar hotel di wilayah Trenggalek.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi, tersangka memang secara terencana melakukan dugaan pembunuhan dimaksud. Mengingat, ada 29 luka terbuka di beberapa bagian tubuh korban.

“Ada 29 luka terbuka serta memar-memar pada tubuh korban akibat benturan benda tumpul hingga menyebabkan kematian,” imbuh AKP Eko.

Selain itu, masih kata Kasatreskrim, tersangka juga melakukan kekerasan kepada anak korban yang berusia di bawah umur.

Bahkan, sebab kebrutalan SE ini, menimbulkan trauma fisik dan psikologis mendalam bagi yang bersangkutan (anak korban).

BACA JUGA :  Laka Tunggal, Pelaksana Damkar Meninggal di Hari Pahlawan

Untuk itu, penyidik menggandeng pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosPPPA Trenggalek) guna memberikan pendampingan.

“Ada dampak fisik serta trauma psikologis kepada anak korban, sehingga sejak kemarin penyidik menggandeng DinsosPPPA untuk memberikan pendampingan, karena sebenarnya dia (anak korban) juga telah menjadi korban kekerasan,” jelasnya.

Saat ini, tandas AKP Eko, tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan petugas demi kepentingan proses hukum lebih lanjut. Kepadanya, akan dijerat menggunakan pasal 340 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.

Serta Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

“Terhadap tersangka (SE) dijerat menggunakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” pungkas Kasatreskrim.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini